Kadis PU dan Wali Kota Bandar Lampung Bungkam Soal Dugaan Proyek Siluman Drainase di Puri Gading
Kadis PU dan Wali Kota Bandar Lampung Bungkam Soal Dugaan Proyek Siluman Drainase di Puri Gading--
Selain itu, dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diperbarui dengan Perpres 16 Tahun 2018, setiap proyek yang dibiayai APBN maupun APBD wajib mencantumkan papan informasi proyek sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Pengamat: Diamnya Wali Kota dan Kadis PU Bisa Jadi Indikasi Masalah
Pengamat kebijakan publik Lampung, Reza Pahlepi, menilai sikap bungkam dua pejabat tersebut patut dipertanyakan.
“Diamnya seorang pejabat publik, apalagi sampai wali kota, dalam persoalan transparansi anggaran justru menimbulkan kecurigaan lebih besar. Kalau proyek itu resmi dan legal, harusnya mereka terbuka. Tidak adanya papan proyek ditambah tidak adanya penjelasan resmi bisa masuk kategori maladministrasi,” tegas Reza.
Reza mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menelusuri sumber anggaran proyek drainase di Puri Gading.
“Ini menyangkut akuntabilitas penggunaan uang negara. Aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam, apalagi ketika pejabat terkait justru memilih bungkam,” tandasnya.
Bungkam di Tengah Sorotan Publik
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi awak media kepada Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung, Dedi Setioso, tidak mendapat jawaban. Pesan singkat maupun panggilan telepon yang dilayangkan tidak direspons.
Sumber: