TULANG BAWANG,LAMPUNGNEWSPAPER- Dihantakan 10 partai politik, pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulangbawang Qodratul Ikhwan – Hankam Hasan resmi mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di KPUD Tulangbawang, Lampung, pada pukul 15.15 Wib, Rabu (28/8).
Adapun 10 parpol tersebut adalah Golkar, PKB, NasDem, Demokrat dan PKS serta Partai Non Parlemen PSI, Gelora, Garuda, PBB dan Buruh.
Pasangan itu menjadi pasangan calon kedua yang mendaftar ke KPUD dalam perhelatan pesta demokrasi Pilkada 27 November 2024, dengan mengusung tagline "Tulang Bawang Maju".
Kedatangan pasangan Qodratul Ikhwan- Hankam Hasan disambut langsung Ketua KPUD Tulangbawang, Feriyanto dan Anggota Komisioner KPUD.
Dikesempatan ini, Bakal Calon Bupati Qodratul Ikhwan mengatakan Hankam Hasan dapat hadir di KPUD untuk mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tulangbawang periode 2024-2029.
BACA JUGA:Terima Pendaftaran PM-MH, KPU Lampung Barat Nyatakan Berkas Lengkap
"Kedatangan kami membawa berkas-berkas sebagai persyaratan pendaftaran KPUD dengan begitu, berkas yang kami sampaikan bisa dapat diverifikasi KPUD, bilamana ada berkas yang kurang lengkap, kami siap 24 untuk melengkapinya," sebut Qodratul.
Dia berharap kehadiran kami untuk berdua dapat memberikan sumbangsih kepada masyarakat Tulangbawang.
"Tidak mungkin ini bisa tercapai bila kita tidak bersama-sama membangun Tulangbawang Maju," paparnya.
Sedangkan Ketua KPUD setempat, Feriyanto mengatakan, pasangan Bakal Calon Bupati- Wakil Bupati Qodratul Ikhwan- Hamka Hasan, mereka kami sudah terima dan diperiksa berkas persyaratan oleh tim kami syarat dokumen berkas semuanya.
"Dari semua kelengkapan berkas yang telah di upload dan kami terima, akan tetapi masih ada kekurangan tiga berkas," jelas Feriyanto.
Lanjut dia, kekurangan ketiga berkas persyaratan itu, surat keterangan tidak memiliki hutang dari Pengadilan Niaga, surat keterangan tidak valid terakhir surat keterangan tidak memiliki tunggakan hutang yang belum dilengkapi pasangan Qodratul Ikhwan-Hamka Hasan.
BACA JUGA:Aries Sandi-Supriyanto Siap Lanjutkan Program Dendi Ramadhona
"Untuk dokumen persyaratan pencalonan dinyatakan memenuhi syarat, untuk kekurangan tiga persyaratan itu, kami beri waktu hingga akhir hari penutupan Kamis 29 Agustus 2024 sampai pukul 23.59 Wib dapat memberikan dan melengkapi kekurangan yang kami sebutkan tadi, hal ini dilakukan sesuai aturan PKPU, mudah- mudahan dapat memaklumi karena kami berlaku adil semua Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati," terang dia. (fay/mad).