Hasil pemungutan suara akan segera dihitung dan direkapitulasi mulai tanggal 27 November hingga 16 Desember 2024.
Penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan tidak adanya permohonan perselisihan hasil pemilihan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). (dka)