PESAWARAN. LAMPUNGNEWSPAPER-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran Zainal Fikri akan segera menindaklajuti sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung terhadap pembayaran honorarium, belanja BBM dan perjalanan dinas TA 2023
Dinas PUPR Pesawaran Segera Tindaklanjuti Temuan BPK
Selasa 13-08-2024,09:15 WIB
Editor : Khairul
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran menjadi salah satu OPD yang menjadi temuan oleh BPK perwakilan Provinsi Lampung karena adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah dan perundang-undangan seperti Honorarium, belanja BBM hingga soal realisasi belanja perjalanan dinas. Berdasarkan hasil uji petik pada Dinas PUPR terkait pemeriksaan atas Belanja Honorarium terhadap rincian dan bukti pertanggungjawaban berupa tanda terima pembayaran kepada masing-masing penerima honorarium. Atas pemeriksaan tersebut, diketahui rincian pembayaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan yang tidak sesuai dengan Perpres SHSR di Dinas PUPR sebesar Rp.43.318.000.00. Namun, dalam hasil laporan BPK, Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas PUPR sendiri baru menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke kas daerah senilai Rp3.744.000,00 pada tanggal 23 April 2024. Kemudian selain pembayaran honorium BPK Lampung juga menemukan adanya Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak di Dinas PUPR yang tidak sesuai kondisi senyatanya. Hasil perbandingan nota BBM yang dipertanggungjawabkan oleh OPD dengan nota BBM yang diperoleh pemeriksa saat melakukan konfirmasi kepada SPBU menunjukkan bahwa terdapat perbedaan fisik antara kedua nota tersebut. Menurut keterangan Pengawas SPBU, nota BBM yang dipertanggungjawabkan oleh OPD bukan nota sah yang diterbitkan oleh SPBU. Pengawas SPBU menjelaskan bahwa selama tahun 2023, SPBU tidak pernah melakukan perubahan atas fisik nota BBM. Belanja BBM Tidak Sesual Kondisi Senyatanya Dinas PUPR 38.230.000,00 bukti susulan 16.390.015,00 selisih 21.839.985,00. (Ozi)
Kategori :