LAMPURA,LAMPUNGNEWSPAPER- Imigrasi Kotabumi telah melakukan tindakan tegas terhadap tiga warga negara asing (WNA) yang melanggar peraturan keimigrasian Indonesia.
Tindakan ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar peraturan keimigrasian di Indonesia, Kamis 08-08-2024
Ketiga WNA yang dideportasi terdiri dari dua WN China dan satu WN Jepang. Mereka terbukti melanggar Pasal 75 dan Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Para WNA ini merupakan guest star yang tampil pada event Tubaba Art Festival yang diselenggarakan di Uluan Nughik, Kab. Tulang Bawang Barat.
Ketiga WNA tersebut telah melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian meski sebelumnya pihak penyelenggara telah diberikan edukasi terkait penggunaan visa yang benar oleh petugas imigrasi jauh hari sebelum penyelenggaraan Tubaba Art Festival berlangsung.
Proses deportasi dilakukan pada hari Rabu, 7 Agustus 2024 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi, Ibu R.A. Tyas Kristyaningrum, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.
"Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara," tegasnya.
BACA JUGA:Terulang Kembali Mobil Fuso Muatan Batu Bara Tabrak 2 Siswi di Lampura
Selain itu, Ibu R.A. Tyas Kristyaningrum juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh orang asing di lingkungan sekitar mereka.
"Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan," tambahnya.
Deportasi ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah Indonesia akan terus meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak, untuk memastikan bahwa penegakan hukum keimigrasian berjalan dengan efektif dan efisien.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang tinggal dan bekerja di Indonesia. Imigrasi Kotabumi akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian demi menjaga keutuhan dan keamanan negara.