PESAWARAN.LAMPUNGNEWSPAPER-Prinsip kehati hatian menjadi salah satu kunci dalam proses pelaksanaan wakaf guna menghindari potensi gugatan yang dapat berimplikasi hukum dikemudian hari
Kemenag bersama Kajari Pesawaran Teken MoU dan Luncurkan Program Warbyasa
Kamis 08-08-2024,19:12 WIB
Editor : Khairul
"Iya kita ada MoU dengan Kemenag, apabila ada persoalan gugatan warga terkait dengan wakaf, Kemenag bisa memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan untuk dapat mendampingi Kemenag. Karena kalau tidak ada SKK kami tidak dapat berbuat banyak,"Ungkap Tandy Mualim
BACA JUGA:Terulang Kembali Mobil Fuso Muatan Batu Bara Tabrak 2 Siswi di Lampura Menurut Tandy, MoU yang dilaksanakan bersama Kemenag dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang terang terhadap persoalan persoalan yang sifatnya perdata berkaitan dengan pelimpahan " Biar terang, apakah tanah tersebut sudah diwakafkan atau tidak, nanti biar pengadilan yang memutuskan,"ucapnyaSementara Kepala Kantor Kemenag Pesawaran Farid Wajjedi menambahkan bahwa beberapa persoalan kerap terjadi di lapangan terkait tanah wakaf yang digugat oleh ahli waris. Dan diklaim tanah tersebut masih menjadi hak ahli waris. Untuk itulah pihaknya menggandeng Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk mendapat pendampingan terkait wakif dan Nadzir "Memang terkadang ada ahli waris atau anaknya menggugant tanah yang diwakafkan oleh orang tuanya. Sehingga jika ada tanah yang diwakafkan kita berkoordinasi dengan BPN untuk bersama sama dengan Kejaksaan untuk meminimalisir persoalan persoalan yang berpotensi menghadapi gugatan kedepannya,"pungkasnya (Ozi)
Kategori :