Pesta Narkoba di Metro, Tiga Warga Bandar Lampung Ditangkap Polis

Selasa 06-08-2024,19:34 WIB
Reporter : Muhammad Richardo
Editor : Khairul

METRO, LAMPUNGNEWSPAPER- Aparat kepolisian Satres Narkoba Polres Kota Metro menangkap tiga pria warga Kota Bandar Lampung, yang menyimpan dan memiliki narkoba berupa sabu-sabu, ganja dan tembakau gorila alias sinte.

Kasatres Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Hendra Abdurahman mengatakan, tiga pelaku masing-masing berinisial RA(39), RF(24) dan MRR(19), merupakan warga Bandar Lampung yang ditangkap di Kota Metro.

“Ya. Tiga pelaku ditangkap saat sedang berkumpul di sebuah rumah yang berada di wilayah Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro pada Rabu, 31 Juli 2024 sekitar pukul 00:10 WIB,” kata Iptu Hendra, Selasa, 6/8/2024.

“Polisi melakukan penangkapan terhadap para pelaku atas laporan dari masyarakat, terkait adanya beberapa laki-laki yang diduga memiliki dan menyimpan narkoba,” lanjutnya.

Dari tempat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya narkoba berupa sebanyak 6 plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat total 3,44 gram, 1 plastik klip ukuran sedang berisi ganja dengan berat kotor 1,44 gram dan sinte di dalam satu lintingan plastik dan satu lipatan kertas dengan berat total 0,98 gram.

BACA JUGA:PT KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup 8 Perlintasan Sebidang Liar

Selain itu, sambung Iptu Hendra, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa seperangkat alat hisap sabu-sabu alias bong, 2 batang tabung kaca alias pirex dan satu unit timbangan digital tanpa merk.

“Saat dilakukan interogasi, tiga pelaku itu mengakui bahwa barang-barang haram tersebut adalah milik mereka,” tukasnya.

Kini, para pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Kota Metro, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampung Newspaper, diketahui pelaku penyalahguna sabu-sabu bakal dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat 1, dengan ancaman hukuman pidana penjara, paling cepat 4 tahun.

Sedangkan pemilik atau pengguna tembakau sinte bakal dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman pidana penjara, paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. (MRC)

Tags :
Kategori :

Terkait