"Hendry sudah bukan anggota PWI, apalagi sebagai pengurus," kata Ilham Bintang.
Mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum PWI setelah dipecat adalah pelanggaran hukum.
Ketua Pelaksana Harian PWI, Zulmansyah, telah mengirim surat ke berbagai mitra PWI agar untuk sementara tidak melakukan kerja sama dengan mantan Ketua Umum PWI yang sudah diberhentikan dari keanggotaan PWI.
Situasi ini memperlihatkan bagaimana Hendry Ch Bangun, meskipun sudah dipecat, masih terus berupaya mempertahankan kekuasaannya di PWI dengan cara-cara yang dinilai ilegal oleh pihak organisasi.
Langkah-langkah hukum dan organisasi terus diambil untuk memastikan bahwa aturan PWI dijalankan dengan benar dan sah.