Penertiban iklan banner yang dipaku pada pohon penghijauan tersebut dilakukan tim Penertiban Umum (Tibum) sekira pukul 10.30 WIB, Rabu (19/1/2022), Kata Kasat Pol PP Kota Metro.
Kasat Pol-PP Kota Metro, Imron menyampaikan, pihaknya melakukan penertiban sebagai bentuk tindaklanjut atas pemberitaan yang viral di media massa.
\"Atas perintah pimpinan kami akan menindaklanjuti dengan mencari oknum yang melakukan pemasangan iklan banner pada pohon penghijauan tersebut,\" kata Imron saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
Kepada media Imron juga mengingatkan oknum masyarakat yang melakukan pemasangan iklan banner dengan cara memaku pada pohon penghijauan di Jl. Pala Raya.
\"Kami minta yang melakukan pemasangan dapat koperatif untuk berkoordinasi dengan Pol-PP sebelum kami ditindaklanjuti dengan sanksi,\" ujarnya.
Satpol-PP Kota Metro juga bakal menyurati UMPRI untuk meminta klarifikasi atas terpasangnya belasan iklan banner lembaga tersebut di pohon penghijauan.
\"Kita akan koordinasi juga dengan Satpol-PP Kabupaten Pringsewu untuk menindaklanjuti lagi ke UMPRI. Akan kita surati UMPRI secepatnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,\" pungkasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Ketertiban Umum (Tibum) Edy Sugito menyampaikan hasil operasi yang dilakukan. Sebanyak enam personil diterjunkan untuk membersihkan pohon di sepanjang jalan Pala Raya dari paku dan banner.
\"Ada 30 banner kita tertibkan dari sepanjang jalan Pala Raya. Itu banner UMPRI dan beberapa banner lembaga pinjaman uang, tapi yang terbanyak banner lembaga pendidikan itu. Enam personil yang diterjunkan, empat yang melakukan penertiban dan dua personil pamtup,\" tandasnya. (mtn)