LAMPUNGNEWSPAPER.COM, METRO - Belasan iklan banner Universitas Muhammadiyah Pringsewu (UMPRI) tersebar di sepanjang jalan Pala Raya. Ironisnya, iklan-iklan tersebut dipasang dengan cara dipaku pada pohon penghijauan.
Dari pantauan Lampung News Paper, terlihat belasan iklan banner itu terpaku di pepohonan yang menjadi jalur perlintasan dari Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat ke Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur, maupun sebaliknya.
Iklan tersebut bertuliskan penawaran penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2022 dan 2023. Dalam iklan itu, juga terpampang rincian jurusan yang tersedia dari masing-masing fakultas.
Warga setempat mengeluhkan pemasangan iklan banner dengan cara memakunya di pohon penghijauan. Warga berharap, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro segera melakukan penertiban.
\"Saya saja kaget, ini sudah dari kemarin siang adanya. Kalau begini kan tidak enak dipandang, apalagi setahu saya, pohon-pohon dipinggir jalan raya begini tidak boleh dipaku. Mohon kiranya kepada Pemkot melalui Satpol-PP segera melakukan penertiban,\" ucap Angga warga Jl. Pala Raya, Rabu (19/1/2022).
Selain penertiban, warga juga berharap petugas mencari oknum yang melakukan pemasangan banner dengan cara tersebut dan meminta pertanggungjawabannya.
\"Kalau bisa ya usut terus kasih sanksi agar ada efek jera. Intinya orang yang masang harus bertanggungjawab lah apalagi ini di depan pondok juga loh,\" ujarnya.
Tanggapan serupa juga dilontarkan Fera. Warga Iringmulyo Metro Timur itu menyayangkan prilaku oknum tidak bertanggungjawab yang merusak lingkungan dengan banner-banner terpaku pada pohon penghijauan.
\"Inikan iklan lembaga pendidikan, saya rasa tidak sulit untuk petugas mengusutnya. Tinggal mau atau tidak pemerintah Kota melalui satuan terkait untuk meminta pertanggungjawaban dari pemilik iklan banner ini. Karena ini merugikan masyarakat juga, tinggal tegas saja Satpol-PP nya,\" cetusnya saat diwawancarai awak media.
Ia berharap, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro segera mengambil tindakan dan memberikan sanksi tegas terhadap siapapun yang merusak pohon penghijauan khususnya berada ditepi jalan utama.
\"Ketika memang ada aturannya, ya tinggal diterapkan saja. Cari pelakunya dan kasih sanksi tegas agar prilaku ini tidak dicontoh oknum masyarakat lainnya. Tinggal ketegasan pemerintah saja untuk menjadikan persoalan ini atensi khusus,\" tandasnya.
Sementara dari hasil penelusuran awak media, disepanjang Jl. Pala Raya juga terlihat puluhan iklan banner merk lain yang juga terpasang pada pohon penghijauan dengan cara dipaku. (mtn)