Polda Lampung Gagalkan Pengiriman 30 Kg Sabu di Tol Bakauheni, Amankan Tujuh Tersangka

Jumat 26-07-2024,18:42 WIB
Reporter : AGUNG
Editor : Admin

 

Para tersangka mengaku merupakan bagian dari jaringan sindikat Malaysia-Medan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 131 Ayat (1) serta Pasal 137 Huruf (b) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati.

BACA JUGA:Warga Desa Bumiraya Tuntut Suwmil Tutup, ini Kata Plt Kadis PMPTSP

"Nilai barang bukti ini mencapai sekitar Rp 30 miliar, yang berpotensi menyelamatkan sekitar 120.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.

 

Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan jaringan sindikat Freddy Pratama, Kapolda Lampung menambahkan, "Hal tersebut masih dalam penyelidikan. Hingga saat ini, jaringan Freddy Pratama belum ditemukan." pungkas Kapolda.

 

 

Kategori :