BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER- Sejumlah perusahaan di Bandar Lampung mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas (TKPD).
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, Bahril mengatakan, total 24 pekerja disabilitas tersebar di 17 perusahaan di Kota Tapis Berseri.
Bahril menyebut, berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor 560/790/III.06/2023 Tentang Pekerja Penyandang Disabilitas yang menyebut bahwa pemerintah, pemda, BUMN dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai.
"Minimal dua persen dari jumlah karyawan di perusahaan, itu harus dialokasikan disabilitas. Wajib di setiap perusahaan," kata Bahril, Rabu (24/7/2024).
BACA JUGA:Bandar Lampung Raih Insentif Fiskal Rp6,5 Miliar Dari Pengendalian Inflasi
Bahril mengaku, hal itu dilakukan agar warga dengan disabilitas bisa mengenyam kesempatan yang sama untuk bekerja di beragam perusahaan.
"Oleh karena itu Disnaker Bandar Lampung mendorong setiap perusahaan untuk menerapkan peraturan tersebut, agar penyandang disabilitas mendapat kesempatan kerja yang sama," jelasnya.
Ia menyebut, pihaknya masih terus mendata perusahaan yang merekrut penyandang disabilitas untuk dapat bekerja.
Selain itu juga, kata Bahril, dari 24 pekerja penyendang disabilitas hampir keseluruhan telah menjadi karyawan tetap.
"Hanya dua yang masih menjaga tenaga kontrak," jelasnya.
Ia pun membeberkan, sejumlah perusahaan yang mempekerjaakan kawan-kawan disabilitas bergerak di bidang kesehatan seperti rumah sakit, perhotelan, perbankan, dan beragam lainnya.
"Seperti ada yang bekerja di RS Graha Husada, RS Urip Holiday Inn, Sheraton, sampai Bank OCBC NISP. Masih banyak dan beragam," pungkasnya. (dka)