Pasalnya, selain anggaran untuk kerawanan sosial seperti apa di desa itu sehingga layak di alokasikan anggaran, dan dimana letak perpustakaan desa atas pengadan yang di anggarkan..?
Selain anggaran pada tahap ketiga, lantaran dirinya menjabat sebagai kepala desa di desa Negeri Galih Rejo pada pertengahan tahun 2023. Disinyalir sebagian anggaran pada tahap ke dua, terdapat anggaran yang kades Hardi kelola pada masa itu, ikut di pertanyakan.
Kendati demikian, di kutip dari media sosial jenis blogspot suaranusantara12. Dimana Hardi menambahkan klaimnya bahwa ia merasa tidak pernah tertutup atas kritik terlebih oleh wartawan. Lantas mengapa dirinya terkesan gusar saat di lakukan kontrol oleh tim media ini sebelumnya.
Bukan hanya itu, dia menerangkan bahwa terkait dugaan penyimpangan mengenai anggaran yang di kelolanya itu tidak benar adanya.
”Saya ga pernah tertutup terhadap kritikan dari siapapun, termasuk kritikan dari teman-teman media, selama kritikan itu objektif dan sifatnya membangun" ujarnya.
"Itu bukan data desa saya, saya kan menjabat kepala desa di akhir tahun 2023, jadi data yang disampaikan, tidak berkaitan dengan saya" tutup Hardi.
Kini, atas dugaan penyimpangan dan bebrapa item anggaran yang masih menjadi pertanyaan. Masih di telusuri.
Sementara Isnpektorat kabupaten Lampung Utara di minta melakukan pemeriksaan pada kepala desa Hardi. Dimana bila ditemukan kerugian negara yang signifikan, dapat kiranya merekomendasikan ke aparat penegak hukum untuk di lakukan tindakan.
Sebagai informasi di lansir dari pemberitaan website resmi Dewan pers dengan judul ”Dewan Pers Ingatkan Publik Soal Fungsi Kontrol Sosial”, tugas wartawan telah di atur dalam Undang-Undang No 40 tahun1999 tentang Pers pada pasal 3 ayat 1 menjelaskan, bahwa pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Kemudian informasi publik di atur dalam undang-undang Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik, dan.
Terkait korupsi, juga telah di atur di dalam undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.