Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Jurnalis Kompas TV

Selasa 16-07-2024,10:18 WIB
Reporter : AGUNG
Editor : Admin

JAKARTA,LAMPUNGNEWSPAPER  Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan wartawan Kompas TV saat sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pelaku pengeroyokan ditangkap kurang dari 1x24 jam dari kejadian.

"Dua orang tersangka adalah saudara MNM (54), itu diduga memukul korban. Satu lagi saudara S (49) diduga memukul dan menendang korban dan juga kepada kamera korban," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam di kantornya, Senin (15/7/24).

Menurut Kabid Humas, penyidik menetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Anggarkan Rp15 Miliar Makan Gratis Untuk Siswa Tahun 2025

"Dilakukan olah TKP, pendalaman, klarifikasi terhadap korban dan saksi, pengecekan CCTV," ujarnya.

 

Terhadap tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara. 

 

Juru Kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala, mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan atas dugaan pengeroyokan oleh simpatisan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

 

"Ada pemukulan sama penendangan dari massa dari SYL itu. Ormas pendukung SYL lebih tepatnya," ujar Bodhiya di Polda Metro Jaya, Kamis (11/7/2024).

 

Laporan tersebut pun diterima dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024.

 

Dijelaskan Bodhiya, pengeroyokan berawal saat pendukung SYL hendak mengambil gambar terdakwa keluar dari ruang sidang. Kemudian, simpatisan itu menutupi di pintu ruang sidang. 

Kategori :