Untuk di ketahui dimana dalam acara orgen tunggal tersebut tuan rumah saudara Nurdin hanya memiliki surat rekomendasi dan pernyataan yang bersangkutan dan tidak memiliki izin keramaian yang di keluarkan oleh Polres Lampung Utara dikarenakan saiful hajat memberitahukan kepada Bhabinkamtibmas hanya gitar klasik lampung pada malam kamis dan pembubaran panitia pada malam Jumat 11 Juli hanya tembang kenangan dengan volume yang tidak begitu besar dan siap apabila dihubungi akan kooperatif demi keamanan dan kenyamanan warga.
Sementara itu Ketua LK dan Ketua RT Kelurahan Tanjung Senang mewakili masyarakat sekitar berterimakasih kepada jajaran Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara atas pembubaran acara orgen tunggal yang telah berlangsung selama dua malam di kediaman saudara Nurdin.
Dimana menurut mereka acara orgen tunggal tersebut sangat meresahkan mengganggu kenyamanan warga sekitar. (Prn/Apr)