MEDAN, LAMPUNG NEWSPAPER - Kepala SMA Negeri 8 Medan Rosmaida Asianna Purba sepertinya terus berupaya mempertahankan keputusannya memaksa MSF, siswi kelas XI tinggal kelas dengan berbagai upaya.
Meski akhirnya dia seolah tak berdaya dengan kritikan dan desakan agar ia mengevaluasi keputusannya itu, Rosmaida tetap menunjukkan perlawanan dengan merubah keputusannya menaikkan MSF ke kelas XII.
Dari hasil investigasi, Rosmaida sengaja meminjam tangan atau menjadikan Kacabdis Wilayah 1 August Sinaga Alat, untuk menekan, mengintimidasi dan diduga ada upaya membungkam Coky dan putrinya MSF.
Indikasi itu terlihat jelas mulai dari dikeluarkannya surat berkop surat Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Sumatera Utara bernomor 400.3.8/3015/CABDISDIKWIL.I/2024 yang dikeluarkan di Percut Sei Tuan, 5 Juli 2024.
Dalam surat bersifat penting dengan hal tindaklanjut RDP itu ditujukan kepada Coky Indra, orangtua dari siswa MSF.
Isinya, sehubungan dengan telah dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara, perlu kami tindaklanjuti dengan membuat kesepakatan dengan pihak-pihak terkait. Maka, diminta kepada saudara untuk hadir pada Senin, 8 Juli 2024 di ruang rapat Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Dinas Pendidikan Sumatera Utara di Jalan William Iskandar No. 9, Percut Sei Tuan (SLB Negeri Autis Sumut). Surat itu langsung ditandatangani Kacabdis Wilayah I Sumut August Sinaga.
Semakin aneh, karena hasil rapat itu malah dituangkan dalam surat berkop sekolah dengan hal peraturan naik kelas bersyarat di SMA Negeri 8 Medan. Parahnya lagi, beberapa poin di dalam surat itu, cenderung ada upaya mengunci ruang gerak Coky Indra, agar tidak menindaklanjuti laporan dugaan pungli oknum Kepsek yang kini bergulir di Ditreskrimsus Polda Sumut.
Di dalam surat bernomor 420/399/SMAN 8/VI/2024 yang berisi 16 poin kesepakatan dijelaskan, sehubungan dengan surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor 421.3/5029/Bid.PSMA/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024 dan mempertimbangkan Rapat Dengar Pendapat pada tanggal 3 Juli 2024 antara Komisi SMA Negeri 8 Medan dengan Komisi E DPRD Sumatera Utara, maka Kepala SMAN 8 Medan dan perwakilan guru, dapat melakukan naik kelas bersyarat atas nama anak didik Maulidzah Sari dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Anak didik harus berprilaku baik dan tidak melanggar seluruh tata tertib yang telah berlaku di sekolah, berikut tidak melanggar aturan hukum yang berlaku, baik di dalam maupun diluar sekolah
2. Anak didik harus memiliki tingkat kehadiran 90% dari total hari efektif sekolah selama dua semester
3. Anak didik dalam 3 (tiga) bulan awal sekolah, tidak diperkenankan absen tanpa pemberitahuan
4. Untuk selanjutnya setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan, anak didik tidak diperkenankan absen tanpa pemberitahuan
5. Segala sesuatu ketidak hadiran anak didik, tidak diperkenankan pemberitahuan secara lisan, telepon dan WhatsApp, tetapi harus melalui surat yang ditandatangani oleh orang tua anak didik, yang mana surat tersebut harus diantar langsung oleh orang tua kepada Wali Kelas, Kepala Sekolah, Guru BP atau yang diwakilkan sekolah untuk menerima surat tersebut
6. Anak didik yang tidak hadir di sekolah karena sakit, harus dibuktikan dengan surat sakit dari klinik, puskesmas atau rumah sakit berikut dilampirkan foto keadaan sakit anak didik. Bilamana orang tua tidak dapat mencetak foto dalam keadaan sakit, maka bisa dicetak di sekolah
7. Anak didik dan orang tua harus tetap menjaga integritas dan nama baik SMA Negeri 8 Medan