Pemkot Bandar Lampung akan Bangun RS Penyakit Dalam 10 Lantai

Kamis 04-07-2024,19:06 WIB
Reporter : Deka Agustina Ramlan
Editor : Khairul

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung rencananya akan membangun rumah sakit (RS) Penyakit Dalam dengan tinggi 10 lantai. 

Adapun lokasi yang akan dijadikan RS Penyakit Dalam tersebut, yakni bekas gedung Uji KIR Dinas Perhubungan (Dishub) setempat atau tepatnya di samping IGD RS. A Dadi Tjokrodipo. 

Gedung tersebut rencananya akan dibangun melalui anggaran dari pemerintah pusat sekitar Rp 150 miliar. 

"Tapi kita Pemkot Bandar Lampung juga menyiapkan Rp50 miliar dari APBD untuk membangun RS Penyakit Dalam itu," ujar Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, Kamis (4/7/2024). 

BACA JUGA:Kepala Imigrasi Kotabumi Kunjungi Kejaksaan Negeri Lampung Utara

Nantinya, lanjut Bunda Eva, RS Penyakit Dalam tersebut akan menjadi percontohan bagi daerah-daerah lainnya. 

Karena, ungkap Bunda Eva, selain pembiayaan nantinya pemerintah pusat juga akan membantu dengan mengirimkan beberapa dokter. 

"Kita juga akan dibantu dengan dokter-dokter dari pusat. Harapan kita tidak usah lagi keluar kota atau ke luar negeri untuk berobat, karena di Bandar Lampung kita sudah bisa berobat," jelasnya. 

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri mengatakan, RS Penyakit Dalam tersebut akan dibangun 10 lantai. 

Dimana 5 lima lantainya tempat poli spesialis, dan 5 lantai lainnya lagi diperuntukan bagi ruangan penyakit dalam. 

"Untuk lokasinya bekas bangunan uji KIR Dishub Bandar Lampung," katanya. 

Pembangunan yang akan dibiayai oleh pemerintah pusat tersebut akan mulai dibangun tahun 2025 mendatang. 

"Tahun depan akan mulai dibangunnya, sekarang sedang perencanaannya dulu," ungkapnya. 

Plt Direktur RS. A Dadi Tjokrodipo, Teti Herawati menambahkan, rencana membangun gedung rumah sakit tersebut lokasinya di samping gedung baru IGD. 

"Atau bekas gedung Uji KIR Dishub. Adapun gedung tersebut rencananya akan diusulkan melalui dana pusat," kata dia. (dka)

Tags :
Kategori :

Terkait