BANDARLAMPUNG --- Universitas Lampung (Unila) resmi mengusulkan menjadi kampus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Hal ini sampaikan Rektor Unila, Prof. Dr. Karomani, di Gedung Serba Guna, Kamis, (30/12). Prof. Dr. Karomani mengatakan, jika Unila sudah menyandang status PTNBH, pihaknya tidak akan menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Untuk mewujudkan kampus Unila berstatus PTNBH, pihaknya telah membentuk tim satuan khusus yang terkait dengan belasan program dukungan. \"Kalau Unila masuk PTNBH, saya tegaskan jika masih menjabat sebagai rektor, dijamin tidak akan menaikkan UKT,\" tegasnya. Menurutnya, PTNBH itu tidak segalanya dengan uang, meskipun ada regulasi didalamnya, pihaknya akan menghindari hal tersebut. Begitupun dengan Biaya Operasional Pendidikan (BOP), meskipun sudah menyandang status kampus PTNBH, pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat tidak akan menghapuskan dana BOP untuk universitas \"BOP masih tetap diberikan pemerintah, malahan tambah besar. Jangan takut miskin, jadi tetap diberikan anggaran itu,\" jelasnya. Selain itu, kemudahan yang didapat ketika kampus ketika menyandang PTNBH, Unila akan lebih mudah menerbitkan program studi unggulan yang memang dibutuhkan oleh mahasiswa. Mudah-mudahan, ini akan menjadi lompatan-lompatan prestasi yang sangat bagus, jika kampus Unila sudah menyandang PTNBH maka akan lebih lincah lagi, Unila lompatannya akan lebih terasa kedepannya. \"Satu contoh, misalnya ketika kita akan membuka program studi tidak perlu ke Jakarta, lalu ketika saya ingin memberikan kepada dosen sebagai doktor honoris causa tidak perlu ditindak di Jakarta tapi kita bisa langsung persetujuan majelis wali amanat dan senat akademik universitas bisa langsung memberikan dokter, bisa langsung membuka program studi yang cepat, ini merupakan prestasi yang sangat penting,\" tutupnya (san).
Prof Karomani : Jika Unila Berstatus PTNBH, UKT Tidak akan Naik
Kamis 30-12-2021,17:13 WIB
Editor : Redaksi Lampung Newspaper
Kategori :