Wakil Ketua DPRD Lampung, Ririn Kuswantari mengatakan bahwa hal tersebut juga memenuhi amanat UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 30 ayat 2, pasal 32 ayat 1, 2 dan 3 serta 33. Berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KI Provinsi Lampung yang telah dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Lampung.
Kemudian ia mengatakan bahwa berdasarkan hasil tersebut maka pihaknya merekomendasikan kepada Gubernur Lampung untuk mengesahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung Anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung masa jabatan 2020 – 2024 dari lima (5) nama calon yang memiliki nilai tertinggi sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
“Namanya kompetisi, pasti ada isu-isu, titipan dan sebagainya yang muncul. Namun yang pasti dalam proses seleksi ini memenuhi syarat dan aturan hukum yang berlaku,” kata Politisi Partai Golkar ini.
Hasil Seleksi Anggota Komisi Informasi Lampung, yakni Dery Hendryan (1144), Muhammad Fuad (1136), Syamsurrizal (1134), Ahmad Alwi Siregar (1127), Erizal (1126,5), Fadila Sari (1046), Sylvia Wulansari (1043), Fauzi Heri (1042), Dedeh Kurniasih (1036), Nizwar (1034), Mashudi (1029,5), Rahmatul Ummah (1027), Syafnizal Datuk Sinaro (1003), Eko Priyo Santoso (994), Guntur Subing (961). (adv)