BANDARLAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Pertanian menyebut saat ini Rumah Potong Hewan (RPH) Bandar Lampung baru memiliki dua juru sembelih halal (juleha) yang memiliki sertifikat halal dari Kemenag.
Kepala Dinas Pertanian Bandar Lampung, Erwin mengatakan, baru dua juru sembelih di satu RPH milik Pemkot Bandar Lampung berletak di Way Laga, Kecamatan Sukabumi yang sudah bersertifikat halal.
Erwin menyebut, sertifikasi kompetensi juleha berguna meningkatkan kualitas juru sembelih halal agar profesional di bidangnya.
"Legalitas profesi sebagai juru sembelih halal sangat diperlukan sehingga kehalalan daging dari hewan yang disembelih dapat terjamin halalnya," kata dia, Minggu (9/6/2024).
BACA JUGA:11.700 Tempat Duduk Disiapkan KAI Divre IV Tanjungkarang Selama Liburan Idul Adha 2024
Perlu diketahui hingga saat ini baru 36 orang di Provinsi Lampung yang memiliki sertifikasi kompetensi juru sembelih halal.
"Kalau untuk RPH kita sudah memiliki dua Juleha yang sudah sertifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 bahwa untuk menjamin suatu produk halal harus ada sertifikat juleha," ungkapnya.
Erwin menjelaskan, salah satu syarat mendapat sertifikat juru sembelih halal diperlukan pengetahuan yang baik penjagal atau tukang potong hewan terkait proses penyembelihan.
"Yakni memperlakukan hewan kurban dengan baik, baik sebelum disembelih dan sesudah disembelih. Kemudian cara memotong dan memisahkannya," paparnya.
Sementara itu, Plh Sekretaris Daerah mengatakan kehadiran juleha berguna menjamin hewan kurban maupun hewan yang dikonsumsi masyarakat.
"Itu semua harus disembelih dengan memenuhi syariat Islam," jelasnya.
Pihaknya berkomitmen untuk terus menambah jumlah juru sembelih halal yang tersertifikasi.
"Nanti kita koordinasi melalui dinas pertanian supaya yang bisa ikut pelatihan mendapat sertifikat juleha," tutupnya. (dka)