Tangis Haru Keluarga Menyambut Kedatangan Hi. Muhammad Erwinsyah, S. STP, M.Si

Rabu 22-05-2024,13:09 WIB
Reporter : Pranki Saputra
Editor : Khairul

BACA JUGA:Turunkan Angka Stunting, Pekon Pandansurat Berikan PMT hingga Pelatihan Kader

“Permohonan kami dikabulkan tentang status tersangka yang tidak sah,” kata kuasa hukum M.Erwinsyah Slamet Haryadi usai sidang putusan sidang gugatan tersebut, Selasa (21/5/2024).

Dengan putusan ini maka pihaknya akan segera memproses pengeluaran M.Erwinsyah dari rumah tahanan. Tujuannya agar ia dapat kembali berkumpul dengan keluarga yang telah ditinggalkannya.

“Harapannya nanti malam bisa dibebaskan ya,” terangnya.

Sayangnya, hingga pukul 16.54 WIB, pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi belum berhasil dihubungi terkait putusan ini. (Prn/Ags)

Tags :
Kategori :

Terkait