METRO,LAMPUNGNEWSPAPER- Tim Tekab 308 Presisi Polres Kota Metro dan Unit Reskrim Polsek Metro Barat berhasil mengungkap tindak pidana pencurian di gudang sembako di wilayah Kelurahan Ganjarasri, Kecamatan Metro Barat, kota setempat.
Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali membenarkan berita penangkapan tersebut. Menurut dia, pihaknya bekerjasama dengan Polsek Kasemen, Polres Serang Kota untuk menangkap pelaku berinisial R alias Y(39), yang saat itu sedang berada di rumah temannya, di Desa Pamong, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang Banten.
“Kami telah berhasil menangkap pelaku yang mengambil barang berupa minyak goreng, di gudang sembako di wilayah Kelurahan Ganjarasri, Kecamatan Metro Barat, yang terjadi pada Februari 2024 lalu,” kata Iptu Rosali, Selasa, 14/5/2024.
“Polres Metro kerja sama dengan anggota Polsek Kasemen, Polres Serang Kota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku R alias Y(39) ini. Karena, saat itu dia memang sedang berada di rumah kawannya, yang berada di Desa Pamong, Kecamatan Ciruas, Serang Banten,” lanjutnya.
BACA JUGA:Wahdi Siradjuddin Daftar Bacawalkot Metro ke DPC PDIP
Dia menjelaskan kronologis aksi kejahatan yang dilakukan pelaku R alias Y. Menurutnya, pelaku melancarkan aksinya pada saat bekerja sebagai kuli panggul di gudang sembako tersebut.
“Jadi, pelaku bekerja sebagai kuli panggul dan memesan barang berupa minyak, yang selanjutnya, dia mengambil barang dengan cara melebihi barang dari jumlah DO yang ditentukan oleh perusahaan. Sehingga, korban mengalami kerugian sebanyak 30 dus minyak makan merk Minyak Kita. Barang yang dicuri pelaku itu ditaksir senilai Rp5.250.000,” bebernya.
Mengetahui kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak yang berwajib. Selanjutnya, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro bersama Unit Reskrim Polsek Metro Barat melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya, pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 23:30 WIB, Polres Kota Metro berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku R alias Y(39), di Desa Pamong, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang Banten.
Selanjutnya, pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 362 KUHP, pelaku R alias Y terancam hukuman pidana penjara, paling lama 5 tahun masa tahanan. (MRC)