BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER Kasus penggerebekan Kompol Hendi oleh istrinya di perumahan tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung yang sudah bergulir sejak bulan mei 2023 lalu, membuat kompolnas angkat bicara dan menyarankan agar membuat laporan ke mereka. Kamis (9/5/2024).
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menanggapi saat dihubungi bahwa apabila kasus tersebut tidak berjalan maka dapat juga memberikan laporan ke Kompolnas.
"Kita sarankan juga untuk istri anggota tersebut membuat laporan ke kita Kompolnas," Terang Indarti.
Lanjutnya menjelaskan bahwa kasus tersebut juga dilihat dulu apakah terbukti dan tidak terbukti. apabila dalam pembuktiannya nanti Oknum Anggota tersebut bersalah maka hukuman maksimum adalah PTDH.
BACA JUGA:Kisah Bripka Leonardo,Patungan Sama Istri Beli Mobil Dan Ubah Jadi Ambulans Gratis
"Tergantung kasusnya terbukti atau tidak. Kalau terbukti, hukuman maksimumnya memang PTDH," Imbuhnya.
Oleh karena itu perlu segera dilaporkan ke Pengawas Internal Polri agar segera dilakukan pemeriksaan. Sekaligus dilaporkan pidananya ke Reskrim sehingga secara simultan bisa diperiksa apakah ada pelanggaran terhadap UU KDRT atau tidak.
bahkan sang Istri juga dapat melaporkan ke Kompolnas selaku Pengawas Eksternal Polri agar kami dapat memantau penanganan kasus ini dan melakukan klarifikasi ke Polda Lampung.
Sebelumnya Ayu, istri sah dari Kompol Hendi mengeluhkan lambatnya penanganan penyelidikan pihak internal Polda Lampung sehingga meminta bantuan kepada Awak Media agar dapat di didengar oleh Kapolri dan Ibu Kapolri.
"Saya gak muluk muluk cuma meminta keadilan karena sampai saat ini dia (Kompol Hendi) masih bebas berkeliaran seperti tidak ada masalah," Ujar Ayu.
Dirinya juga menjelaskan bahwa sudah ke empat kali dia digerebek namun yang terakhir dia melaporkan ke Bid Propam Polda Lampung pada 2023 lalu, namun sampai saat ini belum ada kepastian hukum atas kejadian tersebut.(agung)