BANDARLAMPUNG.LAMPUNG NEWSPAPER - Gubernur Lampung diwakili oleh Inspektur Provinsi Lampung Fredy membuka kegiatan Bimbingan Teknis Perluasan Desa Antikorupsi pada Pemerintah Provinsi Lampung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Tahun 2024 bertempat di Gedung Pusiban, Selasa (07/05/2024).
Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Inspektur Provinsi Lampung Fredy menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan ini.
"Saya menyambut baik atas terselenggaranya Bimbingan Teknis ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kompetensi aparatur desa dalam program Percontohan Desa Anti Korupsi di Pemerintah Provinsi Lampung dan juga dimaksudkan dalam upaya menekan potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa. Di mana Desa sebagai lingkup pemerintahan terkecil dinilai berperan penting dalam upaya pencegahan Korupsi," ucapnya.
Program Pembentukan Desa Anti korupsi ini merupakan kerja sama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dimana sampai tahun 2022 telah terbentuk 11 desa percontohan anti korupsi pada 11 Provinsi di Indonesia, yang mana salah satu Desa tersebut adalah Desa Hanura, Kabupaten Pesawaran.
"Selanjutnya, pada tahun 2023 Tim Replikasi Desa Anti Korupsi telah melakukan verifikasi dan melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/271/IV.01/HK/2024 telah ditetapkan 13 Desa Percontohan anti korupsi dari Setiap Kabupaten di Provinsi Lampung sebagaimana yang hadir dalam pelaksanaan Bimtek saat ini," lanjutnya.
Gubernur juga menegaskan bahwa Program Desa anti korupsi bukanlah suatu aplikasi ataupun membangun sistem baru, tetapi upaya membangun implementasi dan sinergi kepada program-program pemerintah dengan perlibatan peran serta masyarakat dalam mendukung pembangunan desa yang bebas dari korupsi.
"Program ini mengutamakan implementasi nyata di lapangan dalam mendukung perubahan yang meliputi penguatan tata laksana pemerintahan, penguatan, pelaksanaan, penguatan pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal dalam mendukung upaya desa yang memiliki integritas tinggi,," tegasnya.
Program Pembentukan Desa Anti korupsi ini merupakan bagian dari upaya untuk mencapai tujuan SDGS (Suistainable Development Goals) yaitu tujuan pembangunan yang berkelanjutan di desa dan untuk mencapai tujuan SDGS desa adalah menjadikan desa anti korupsi.
Sebagai bagian dari upaya mencapai SDGS ini Gubernur berharap seluruh Kepala Desa untuk mendukung Program percontohan desa anti korupsi ini.
"Semoga dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis Desa Anti Korupsi pada Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2024, kita bersama semakin memahami bahwa komitmen untuk menciptakan reformasi dan perbaikan birokrasi di desa yang harapannya dapat menyamakan persepsi pada perangkat desa pada kebijakan yang ada dan pola pertanggungjawaban maupun pelaksanaan programnya dan perlunya membangun nilai- nilai integritas atau nilai-nilai serta berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi," harapnya.
Diakhir, Gubernur juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dalam berbagai upaya Pencegahan Korupsi.
"Saya yakin dan percaya, bahwa aksi pencegahan korupsi akan berjalan dengan Optimal mana kala kita semua secara bersama-sama, saling bahu- membahu, dan berkomitmen dalam mendukung dan melaksanakan berbagai program pencegahan tersebut sesuai bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing," pungkasnya.
Sementara itu, Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK-RI Fries Mount Wongso dalam kesempatan tersebut berharap Desa Hanura yang telah terpilih menjadi desa percontohan anti korupsi ini dapat menjadi panutan bagi desa-desa lain di Provinsi Lampung.
"Terimakasih bahwa di Lampung ini sudah terpilih di tahun 2022, 1 desa yang mewakili Provinsi Lampung yaitu desa Hanura yang kadesnya adalah Bapak Rio Remota, beliau kami harapkan dapat menjadi desa yang akan menjadi obor untuk 13 desa yang sudah ditetapkan oleh pak gubernur provinsi Lampung untuk menjadi desa anti korupsi. Kami harapkan bukan hanya 13 desa saja, tapi desa-desa lain yang ada di provinsi Lampung ini harus dalam waktu 3-5 tahun kedepan menjadi desa anti korupsi," ucapnya.
Fries Mount Wongso kembali berharap desa yang nanti akan ditetapkan menjadi desa anti korupsi ini dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain.