Daconi juga menjelaskan, kesepakatan kerjasama ini terkait penyaluran pupuk non subsidi melalui Bumdes yang pendanaannya melalui Dana Desa atau talangan Pemerintah Daerah atau Bank Lampung.
"Kalau pupuk non subsidi tidak ada kuota, bebas mau beli berapa kita kasih. Tapi kalau subsidi, sudah aturan, sudah ditetapkan alokasinya oleh Kementan, lalu di-SK-kan lagi oleh Pak Gubernur, lalu di-SK-kan lagi oleh Bupati Walikota," jelas Daconi Khotob.
Pada tahun 2024, PT Pusri Palembang menyalurkan pupuk bersubsidi sebanyak 1,6 Juta Ton dimana 50 persen dari jumlah tersebut dialokasikan untuk Provinsi Lampung.
"Ini sesuai dengan Prolegnas, karena Pusri dekat dengan Lampung dan juga Lampung menjadi lumbung padi dan pangan," kata Daconi Khotob. (Rls/npt)