BANDARLAMPUNG --- Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI) bersama belasan karyawan perusahaan tersebut mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polda Lampung guna untuk melakukan laporan terhadap perlakuan pihak PT.Duma Karya Burian (DKB) tentang kebijakan perusahaan. Sekretaris Bidang Advokasi Pimpinan Pusat SPEE FSPMI, Aep Risnandar mengatakan, laporan tersebut dilayangkan ke Polda Lampung lantaran pengurus Pimpinan Cabang (PC) SPEE FSPMI Lampung kesal atas peraturan yang dikeluarkan pihak perusahaan. Sedangkan, pihak perusahaan yang membuat peraturan tersebut, tidak pernah memberitahu para karyawan atas peraturan perusahaan (PP) yang berlaku di PT DKB tersebut. \"Hari ini kita BAP, dan melakukan koordinasi dengan Subdit IV Tipiter terkait sikap PT Duta Karya Burian (DKB) atas peraturan diberlakukan berdampak negatif bagi karyawan,\" kata dia di Mapolda Lampung. Rabu (13/10). Ia menjelaskan, para karyawan DBK hanya ingin melihat salinan peraturan perusahaan yang telah dibuat. \"Kami hanya ingin melihat salinan peraturan itu, tapi tidak diberi oleh perusahaan. Sehingga kami melakukan langkah-langkah ke ranah hukum, karena peraturan tersebut menyulitkan karyawan,\" jelasnya. Lanjutnya, ia menegaskan, para karyawan berencana akan melakukan aksi mogok kerja dan aksi lainnya. Hal tersebut dilakukan agar pihak perusahaan bisa mempertimbangkan kembali kebijakan kebijakan yang dikeluarkan. Menurutnya, sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2003 Pasal 114 mengatur bahwa perusahaan wajib memberitahukan peraturan perusahaan (PP). \"Artinya, perusahaan wajib memberikan salinan PP kepada para pekerja. Di pasal penjelasannya jelas sekali diberitahukan bahwa perusahaan harus mensosialisasikan PP itu dalam bentuk salinan yang diberikan kepada para pekerja. Sebab ada ketentuannya,\" tegasnya. Sementara itu, Ketua PUK SPEE FSPMI PT Duta Karya Burian Adi Putra Ferdiansyah mengatakan, pihaknya hanya mencari keadilan dan kejelasan dalam bekerja yang sesuai dengan peraturan perusahaan. pihaknya hari ini berkoordinasi dengan Bareskrim Polda terkait mencari solusi dari permasalahan ini. Bahkan menurutnya, jika hal ini masih berlanjut, pihaknya tak segan-segan akan menggelar aksi. “Kami sudah dua kali melayangkan surat ke perusahaan terkait mediasi, namun ditolak sama perusahaan,\" tutupnya. (san) SPEE FSPMI Laporkan PT DKB ke Polda Lampung BANDARLAMPUNG --- Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI) bersama belasan karyawan perusahaan tersebut mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polda Lampung guna untuk melakukan laporan terhadap perlakuan pihak PT.Duma Karya Burian (DKB) tentang kebijakan perusahaan. Sekretaris Bidang Advokasi Pimpinan Pusat SPEE FSPMI, Aep Risnandar mengatakan, laporan tersebut dilayangkan ke Polda Lampung lantaran pengurus Pimpinan Cabang (PC) SPEE FSPMI Lampung kesal atas peraturan yang dikeluarkan pihak perusahaan. Sedangkan, pihak perusahaan yang membuat peraturan tersebut, tidak pernah memberitahu para karyawan atas peraturan perusahaan (PP) yang berlaku di PT DKB tersebut. \"Hari ini kita BAP, dan melakukan koordinasi dengan Subdit IV Tipiter terkait sikap PT Duta Karya Burian (DKB) atas peraturan diberlakukan berdampak negatif bagi karyawan,\" kata dia di Mapolda Lampung. Rabu (13/10). Ia menjelaskan, para karyawan DBK hanya ingin melihat salinan peraturan perusahaan yang telah dibuat. \"Kami hanya ingin melihat salinan peraturan itu, tapi tidak diberi oleh perusahaan. Sehingga kami melakukan langkah-langkah ke ranah hukum, karena peraturan tersebut menyulitkan karyawan,\" jelasnya. Lanjutnya, ia menegaskan, para karyawan berencana akan melakukan aksi mogok kerja dan aksi lainnya. Hal tersebut dilakukan agar pihak perusahaan bisa mempertimbangkan kembali kebijakan kebijakan yang dikeluarkan. Menurutnya, sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2003 Pasal 114 mengatur bahwa perusahaan wajib memberitahukan peraturan perusahaan (PP). \"Artinya, perusahaan wajib memberikan salinan PP kepada para pekerja. Di pasal penjelasannya jelas sekali diberitahukan bahwa perusahaan harus mensosialisasikan PP itu dalam bentuk salinan yang diberikan kepada para pekerja. Sebab ada ketentuannya,\" tegasnya. Sementara itu, Ketua PUK SPEE FSPMI PT Duta Karya Burian Adi Putra Ferdiansyah mengatakan, pihaknya hanya mencari keadilan dan kejelasan dalam bekerja yang sesuai dengan peraturan perusahaan. pihaknya hari ini berkoordinasi dengan Bareskrim Polda terkait mencari solusi dari permasalahan ini. Bahkan menurutnya, jika hal ini masih berlanjut, pihaknya tak segan-segan akan menggelar aksi. “Kami sudah dua kali melayangkan surat ke perusahaan terkait mediasi, namun ditolak sama perusahaan,\" tutupnya. (san)
SPEE FSPMI Laporkan PT DKB ke Polda Lampung
Rabu 13-10-2021,18:51 WIB
Reporter : Redaksi Lampung Newspaper
Editor : Redaksi Lampung Newspaper
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-07-2026,11:54 WIB
SMSI dan IWO Ngopi Bareng Bupati Lamtim Ela, Komitmen Sinergitas Bangun Daerah
Jumat 10-07-2026,09:31 WIB
Bupati Lamtim Tinjau Irigasi Way Kawat, Siapkan Perbaikan dan Rekayasa Jaringan Pengairan
Jumat 10-07-2026,09:29 WIB
Wagub Lampung dan Bupati Lampung Timur Kunjungi Calon Siswi Sekolah Rakyat, Serahkan Bantuan Sosial
Jumat 10-07-2026,11:47 WIB
Disdik Bandar Lampung Pastikan Seluruh Siswa Tertampung di Sekolah Negeri Gratis Tanpa Pungutan
Jumat 10-07-2026,21:26 WIB
Gubernur Lampung Apresiasi Prestasi Internasional Siswa MAN 1 Bandar Lampung di Bidang Keamanan Siber
Terkini
Jumat 10-07-2026,23:51 WIB
Polisi Sita Emas 74 Kg dan Ratusan Miliar Uang Terkait Dugaan Korupsi Batu Bara, ASABRI, dan PLN
Jumat 10-07-2026,23:41 WIB
BI Lampung Gandeng Insan Pers Perkuat Literasi Ekonomi
Jumat 10-07-2026,21:41 WIB
31 Wartawan Lampung dinyatakan Kompeten di UKW PWI Ke 38 Tahun 2026
Jumat 10-07-2026,21:26 WIB
Gubernur Lampung Apresiasi Prestasi Internasional Siswa MAN 1 Bandar Lampung di Bidang Keamanan Siber
Jumat 10-07-2026,21:22 WIB