BANDARLAMPUNG --- Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI) bersama belasan karyawan perusahaan tersebut mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polda Lampung guna untuk melakukan laporan terhadap perlakuan pihak PT.Duma Karya Burian (DKB) tentang kebijakan perusahaan. Sekretaris Bidang Advokasi Pimpinan Pusat SPEE FSPMI, Aep Risnandar mengatakan, laporan tersebut dilayangkan ke Polda Lampung lantaran pengurus Pimpinan Cabang (PC) SPEE FSPMI Lampung kesal atas peraturan yang dikeluarkan pihak perusahaan. Sedangkan, pihak perusahaan yang membuat peraturan tersebut, tidak pernah memberitahu para karyawan atas peraturan perusahaan (PP) yang berlaku di PT DKB tersebut. \"Hari ini kita BAP, dan melakukan koordinasi dengan Subdit IV Tipiter terkait sikap PT Duta Karya Burian (DKB) atas peraturan diberlakukan berdampak negatif bagi karyawan,\" kata dia di Mapolda Lampung. Rabu (13/10). Ia menjelaskan, para karyawan DBK hanya ingin melihat salinan peraturan perusahaan yang telah dibuat. \"Kami hanya ingin melihat salinan peraturan itu, tapi tidak diberi oleh perusahaan. Sehingga kami melakukan langkah-langkah ke ranah hukum, karena peraturan tersebut menyulitkan karyawan,\" jelasnya. Lanjutnya, ia menegaskan, para karyawan berencana akan melakukan aksi mogok kerja dan aksi lainnya. Hal tersebut dilakukan agar pihak perusahaan bisa mempertimbangkan kembali kebijakan kebijakan yang dikeluarkan. Menurutnya, sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2003 Pasal 114 mengatur bahwa perusahaan wajib memberitahukan peraturan perusahaan (PP). \"Artinya, perusahaan wajib memberikan salinan PP kepada para pekerja. Di pasal penjelasannya jelas sekali diberitahukan bahwa perusahaan harus mensosialisasikan PP itu dalam bentuk salinan yang diberikan kepada para pekerja. Sebab ada ketentuannya,\" tegasnya. Sementara itu, Ketua PUK SPEE FSPMI PT Duta Karya Burian Adi Putra Ferdiansyah mengatakan, pihaknya hanya mencari keadilan dan kejelasan dalam bekerja yang sesuai dengan peraturan perusahaan. pihaknya hari ini berkoordinasi dengan Bareskrim Polda terkait mencari solusi dari permasalahan ini. Bahkan menurutnya, jika hal ini masih berlanjut, pihaknya tak segan-segan akan menggelar aksi. “Kami sudah dua kali melayangkan surat ke perusahaan terkait mediasi, namun ditolak sama perusahaan,\" tutupnya. (san) SPEE FSPMI Laporkan PT DKB ke Polda Lampung BANDARLAMPUNG --- Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI) bersama belasan karyawan perusahaan tersebut mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polda Lampung guna untuk melakukan laporan terhadap perlakuan pihak PT.Duma Karya Burian (DKB) tentang kebijakan perusahaan. Sekretaris Bidang Advokasi Pimpinan Pusat SPEE FSPMI, Aep Risnandar mengatakan, laporan tersebut dilayangkan ke Polda Lampung lantaran pengurus Pimpinan Cabang (PC) SPEE FSPMI Lampung kesal atas peraturan yang dikeluarkan pihak perusahaan. Sedangkan, pihak perusahaan yang membuat peraturan tersebut, tidak pernah memberitahu para karyawan atas peraturan perusahaan (PP) yang berlaku di PT DKB tersebut. \"Hari ini kita BAP, dan melakukan koordinasi dengan Subdit IV Tipiter terkait sikap PT Duta Karya Burian (DKB) atas peraturan diberlakukan berdampak negatif bagi karyawan,\" kata dia di Mapolda Lampung. Rabu (13/10). Ia menjelaskan, para karyawan DBK hanya ingin melihat salinan peraturan perusahaan yang telah dibuat. \"Kami hanya ingin melihat salinan peraturan itu, tapi tidak diberi oleh perusahaan. Sehingga kami melakukan langkah-langkah ke ranah hukum, karena peraturan tersebut menyulitkan karyawan,\" jelasnya. Lanjutnya, ia menegaskan, para karyawan berencana akan melakukan aksi mogok kerja dan aksi lainnya. Hal tersebut dilakukan agar pihak perusahaan bisa mempertimbangkan kembali kebijakan kebijakan yang dikeluarkan. Menurutnya, sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2003 Pasal 114 mengatur bahwa perusahaan wajib memberitahukan peraturan perusahaan (PP). \"Artinya, perusahaan wajib memberikan salinan PP kepada para pekerja. Di pasal penjelasannya jelas sekali diberitahukan bahwa perusahaan harus mensosialisasikan PP itu dalam bentuk salinan yang diberikan kepada para pekerja. Sebab ada ketentuannya,\" tegasnya. Sementara itu, Ketua PUK SPEE FSPMI PT Duta Karya Burian Adi Putra Ferdiansyah mengatakan, pihaknya hanya mencari keadilan dan kejelasan dalam bekerja yang sesuai dengan peraturan perusahaan. pihaknya hari ini berkoordinasi dengan Bareskrim Polda terkait mencari solusi dari permasalahan ini. Bahkan menurutnya, jika hal ini masih berlanjut, pihaknya tak segan-segan akan menggelar aksi. “Kami sudah dua kali melayangkan surat ke perusahaan terkait mediasi, namun ditolak sama perusahaan,\" tutupnya. (san)
SPEE FSPMI Laporkan PT DKB ke Polda Lampung
Rabu 13-10-2021,18:51 WIB
Reporter : Redaksi Lampung Newspaper
Editor : Redaksi Lampung Newspaper
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 24-05-2026,21:31 WIB
Misnadi Nahkodai KAHMI OKU Selatan 2026–2031, Ema Ratna Sari Pimpin FORHATI
Minggu 24-05-2026,22:34 WIB
Tim Peneliti UIN Raden Intan Lampung Kembangkan Model Kesiapan AI untuk Inovasi Pembelajaran
Minggu 24-05-2026,22:22 WIB
Kajian Akademisi UIN RIL Catat Kepuasan Publik Operasi Ketupat Krakatau 2026 Capai 98,2 Persen
Minggu 24-05-2026,17:55 WIB
Gudang Rokok HS di Abung Jayo Belum Lengkapi Izin, Disperindag Bakal Libatkan Satpol PP
Minggu 24-05-2026,22:07 WIB
Mahasiswa Akuntansi Syariah UIN RIL Sabet Predikat Duta Bahasa Favorit Provinsi Lampung
Terkini
Senin 25-05-2026,07:24 WIB
Jejak Aktivisme Riza Rahmayadi Menguat di Bursa Ketua KNPI Pesawaran
Minggu 24-05-2026,22:34 WIB
Tim Peneliti UIN Raden Intan Lampung Kembangkan Model Kesiapan AI untuk Inovasi Pembelajaran
Minggu 24-05-2026,22:22 WIB
Kajian Akademisi UIN RIL Catat Kepuasan Publik Operasi Ketupat Krakatau 2026 Capai 98,2 Persen
Minggu 24-05-2026,22:14 WIB
Dosen UIN RIL Presentasikan Riset Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Perempuan di Simposium Internasional
Minggu 24-05-2026,22:07 WIB