BANDARLAMPUNG --- Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI) bersama belasan karyawan perusahaan tersebut mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polda Lampung guna untuk melakukan laporan terhadap perlakuan pihak PT.Duma Karya Burian (DKB) tentang kebijakan perusahaan. Sekretaris Bidang Advokasi Pimpinan Pusat SPEE FSPMI, Aep Risnandar mengatakan, laporan tersebut dilayangkan ke Polda Lampung lantaran pengurus Pimpinan Cabang (PC) SPEE FSPMI Lampung kesal atas peraturan yang dikeluarkan pihak perusahaan. Sedangkan, pihak perusahaan yang membuat peraturan tersebut, tidak pernah memberitahu para karyawan atas peraturan perusahaan (PP) yang berlaku di PT DKB tersebut. \"Hari ini kita BAP, dan melakukan koordinasi dengan Subdit IV Tipiter terkait sikap PT Duta Karya Burian (DKB) atas peraturan diberlakukan berdampak negatif bagi karyawan,\" kata dia di Mapolda Lampung. Rabu (13/10). Ia menjelaskan, para karyawan DBK hanya ingin melihat salinan peraturan perusahaan yang telah dibuat. \"Kami hanya ingin melihat salinan peraturan itu, tapi tidak diberi oleh perusahaan. Sehingga kami melakukan langkah-langkah ke ranah hukum, karena peraturan tersebut menyulitkan karyawan,\" jelasnya. Lanjutnya, ia menegaskan, para karyawan berencana akan melakukan aksi mogok kerja dan aksi lainnya. Hal tersebut dilakukan agar pihak perusahaan bisa mempertimbangkan kembali kebijakan kebijakan yang dikeluarkan. Menurutnya, sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2003 Pasal 114 mengatur bahwa perusahaan wajib memberitahukan peraturan perusahaan (PP). \"Artinya, perusahaan wajib memberikan salinan PP kepada para pekerja. Di pasal penjelasannya jelas sekali diberitahukan bahwa perusahaan harus mensosialisasikan PP itu dalam bentuk salinan yang diberikan kepada para pekerja. Sebab ada ketentuannya,\" tegasnya. Sementara itu, Ketua PUK SPEE FSPMI PT Duta Karya Burian Adi Putra Ferdiansyah mengatakan, pihaknya hanya mencari keadilan dan kejelasan dalam bekerja yang sesuai dengan peraturan perusahaan. pihaknya hari ini berkoordinasi dengan Bareskrim Polda terkait mencari solusi dari permasalahan ini. Bahkan menurutnya, jika hal ini masih berlanjut, pihaknya tak segan-segan akan menggelar aksi. “Kami sudah dua kali melayangkan surat ke perusahaan terkait mediasi, namun ditolak sama perusahaan,\" tutupnya. (san) SPEE FSPMI Laporkan PT DKB ke Polda Lampung BANDARLAMPUNG --- Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI) bersama belasan karyawan perusahaan tersebut mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polda Lampung guna untuk melakukan laporan terhadap perlakuan pihak PT.Duma Karya Burian (DKB) tentang kebijakan perusahaan. Sekretaris Bidang Advokasi Pimpinan Pusat SPEE FSPMI, Aep Risnandar mengatakan, laporan tersebut dilayangkan ke Polda Lampung lantaran pengurus Pimpinan Cabang (PC) SPEE FSPMI Lampung kesal atas peraturan yang dikeluarkan pihak perusahaan. Sedangkan, pihak perusahaan yang membuat peraturan tersebut, tidak pernah memberitahu para karyawan atas peraturan perusahaan (PP) yang berlaku di PT DKB tersebut. \"Hari ini kita BAP, dan melakukan koordinasi dengan Subdit IV Tipiter terkait sikap PT Duta Karya Burian (DKB) atas peraturan diberlakukan berdampak negatif bagi karyawan,\" kata dia di Mapolda Lampung. Rabu (13/10). Ia menjelaskan, para karyawan DBK hanya ingin melihat salinan peraturan perusahaan yang telah dibuat. \"Kami hanya ingin melihat salinan peraturan itu, tapi tidak diberi oleh perusahaan. Sehingga kami melakukan langkah-langkah ke ranah hukum, karena peraturan tersebut menyulitkan karyawan,\" jelasnya. Lanjutnya, ia menegaskan, para karyawan berencana akan melakukan aksi mogok kerja dan aksi lainnya. Hal tersebut dilakukan agar pihak perusahaan bisa mempertimbangkan kembali kebijakan kebijakan yang dikeluarkan. Menurutnya, sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2003 Pasal 114 mengatur bahwa perusahaan wajib memberitahukan peraturan perusahaan (PP). \"Artinya, perusahaan wajib memberikan salinan PP kepada para pekerja. Di pasal penjelasannya jelas sekali diberitahukan bahwa perusahaan harus mensosialisasikan PP itu dalam bentuk salinan yang diberikan kepada para pekerja. Sebab ada ketentuannya,\" tegasnya. Sementara itu, Ketua PUK SPEE FSPMI PT Duta Karya Burian Adi Putra Ferdiansyah mengatakan, pihaknya hanya mencari keadilan dan kejelasan dalam bekerja yang sesuai dengan peraturan perusahaan. pihaknya hari ini berkoordinasi dengan Bareskrim Polda terkait mencari solusi dari permasalahan ini. Bahkan menurutnya, jika hal ini masih berlanjut, pihaknya tak segan-segan akan menggelar aksi. “Kami sudah dua kali melayangkan surat ke perusahaan terkait mediasi, namun ditolak sama perusahaan,\" tutupnya. (san)
SPEE FSPMI Laporkan PT DKB ke Polda Lampung
Rabu 13-10-2021,18:51 WIB
Reporter : Redaksi Lampung Newspaper
Editor : Redaksi Lampung Newspaper
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,21:46 WIB
Percobaan Pencurian Gardu PLN Lampung Utara Digagalkan Warga, Dua Pelaku Diamankan Polisi
Senin 06-04-2026,13:38 WIB
Prof. Warsito: Mahasiswa Harus Jadi Penggerak Utama Penguatan Karakter Bangsa di Era Digital
Senin 06-04-2026,18:56 WIB
Gebrakan Bupati Parosil! Dorong ASN Jadi Pelopor Mutasi Kendaraan Demi Dongkrak PAD
Senin 06-04-2026,17:39 WIB
Sekda Lamtim: Kritik Jadi Bahan Evaluasi, HUT ke-27 Libatkan 2.000 UMKM
Senin 06-04-2026,21:38 WIB
Gagal Curi Motor di Kota Metro, Dua Pelaku Asal Lampung Timur Ditangkap Polisi
Terkini
Selasa 07-04-2026,09:37 WIB
Metro Minta Dukungan Pusat Atasi Backlog Perumahan
Selasa 07-04-2026,09:30 WIB
Manortor Meriahkan Halalbihalal Persatuan Batak Muslim Satataring Lampung
Selasa 07-04-2026,07:45 WIB
Wakil Rektor III UIN RIL Ingatkan Mahasiswa Internalisasi Motto Kampus Insan Ber-ISI
Selasa 07-04-2026,06:51 WIB
ASN Bandar Lampung Siap WFH-WFA Setiap Jumat Mulai 10 April 2026
Selasa 07-04-2026,06:48 WIB