BANDARLAMPUNG --- Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI) bersama belasan karyawan perusahaan tersebut mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polda Lampung guna untuk melakukan laporan terhadap perlakuan pihak PT.Duma Karya Burian (DKB) tentang kebijakan perusahaan. Sekretaris Bidang Advokasi Pimpinan Pusat SPEE FSPMI, Aep Risnandar mengatakan, laporan tersebut dilayangkan ke Polda Lampung lantaran pengurus Pimpinan Cabang (PC) SPEE FSPMI Lampung kesal atas peraturan yang dikeluarkan pihak perusahaan. Sedangkan, pihak perusahaan yang membuat peraturan tersebut, tidak pernah memberitahu para karyawan atas peraturan perusahaan (PP) yang berlaku di PT DKB tersebut. \"Hari ini kita BAP, dan melakukan koordinasi dengan Subdit IV Tipiter terkait sikap PT Duta Karya Burian (DKB) atas peraturan diberlakukan berdampak negatif bagi karyawan,\" kata dia di Mapolda Lampung. Rabu (13/10). Ia menjelaskan, para karyawan DBK hanya ingin melihat salinan peraturan perusahaan yang telah dibuat. \"Kami hanya ingin melihat salinan peraturan itu, tapi tidak diberi oleh perusahaan. Sehingga kami melakukan langkah-langkah ke ranah hukum, karena peraturan tersebut menyulitkan karyawan,\" jelasnya. Lanjutnya, ia menegaskan, para karyawan berencana akan melakukan aksi mogok kerja dan aksi lainnya. Hal tersebut dilakukan agar pihak perusahaan bisa mempertimbangkan kembali kebijakan kebijakan yang dikeluarkan. Menurutnya, sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2003 Pasal 114 mengatur bahwa perusahaan wajib memberitahukan peraturan perusahaan (PP). \"Artinya, perusahaan wajib memberikan salinan PP kepada para pekerja. Di pasal penjelasannya jelas sekali diberitahukan bahwa perusahaan harus mensosialisasikan PP itu dalam bentuk salinan yang diberikan kepada para pekerja. Sebab ada ketentuannya,\" tegasnya. Sementara itu, Ketua PUK SPEE FSPMI PT Duta Karya Burian Adi Putra Ferdiansyah mengatakan, pihaknya hanya mencari keadilan dan kejelasan dalam bekerja yang sesuai dengan peraturan perusahaan. pihaknya hari ini berkoordinasi dengan Bareskrim Polda terkait mencari solusi dari permasalahan ini. Bahkan menurutnya, jika hal ini masih berlanjut, pihaknya tak segan-segan akan menggelar aksi. “Kami sudah dua kali melayangkan surat ke perusahaan terkait mediasi, namun ditolak sama perusahaan,\" tutupnya. (san) SPEE FSPMI Laporkan PT DKB ke Polda Lampung BANDARLAMPUNG --- Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI) bersama belasan karyawan perusahaan tersebut mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polda Lampung guna untuk melakukan laporan terhadap perlakuan pihak PT.Duma Karya Burian (DKB) tentang kebijakan perusahaan. Sekretaris Bidang Advokasi Pimpinan Pusat SPEE FSPMI, Aep Risnandar mengatakan, laporan tersebut dilayangkan ke Polda Lampung lantaran pengurus Pimpinan Cabang (PC) SPEE FSPMI Lampung kesal atas peraturan yang dikeluarkan pihak perusahaan. Sedangkan, pihak perusahaan yang membuat peraturan tersebut, tidak pernah memberitahu para karyawan atas peraturan perusahaan (PP) yang berlaku di PT DKB tersebut. \"Hari ini kita BAP, dan melakukan koordinasi dengan Subdit IV Tipiter terkait sikap PT Duta Karya Burian (DKB) atas peraturan diberlakukan berdampak negatif bagi karyawan,\" kata dia di Mapolda Lampung. Rabu (13/10). Ia menjelaskan, para karyawan DBK hanya ingin melihat salinan peraturan perusahaan yang telah dibuat. \"Kami hanya ingin melihat salinan peraturan itu, tapi tidak diberi oleh perusahaan. Sehingga kami melakukan langkah-langkah ke ranah hukum, karena peraturan tersebut menyulitkan karyawan,\" jelasnya. Lanjutnya, ia menegaskan, para karyawan berencana akan melakukan aksi mogok kerja dan aksi lainnya. Hal tersebut dilakukan agar pihak perusahaan bisa mempertimbangkan kembali kebijakan kebijakan yang dikeluarkan. Menurutnya, sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2003 Pasal 114 mengatur bahwa perusahaan wajib memberitahukan peraturan perusahaan (PP). \"Artinya, perusahaan wajib memberikan salinan PP kepada para pekerja. Di pasal penjelasannya jelas sekali diberitahukan bahwa perusahaan harus mensosialisasikan PP itu dalam bentuk salinan yang diberikan kepada para pekerja. Sebab ada ketentuannya,\" tegasnya. Sementara itu, Ketua PUK SPEE FSPMI PT Duta Karya Burian Adi Putra Ferdiansyah mengatakan, pihaknya hanya mencari keadilan dan kejelasan dalam bekerja yang sesuai dengan peraturan perusahaan. pihaknya hari ini berkoordinasi dengan Bareskrim Polda terkait mencari solusi dari permasalahan ini. Bahkan menurutnya, jika hal ini masih berlanjut, pihaknya tak segan-segan akan menggelar aksi. “Kami sudah dua kali melayangkan surat ke perusahaan terkait mediasi, namun ditolak sama perusahaan,\" tutupnya. (san)
SPEE FSPMI Laporkan PT DKB ke Polda Lampung
Rabu 13-10-2021,18:51 WIB
Reporter : Redaksi Lampung Newspaper
Editor : Redaksi Lampung Newspaper
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 27-08-2026,07:47 WIB
Sengketa Perdana di Lambar, SEGSS Dituntut Penuhi Hak "Upah Proses" Karyawan
Rabu 26-08-2026,17:17 WIB
78 Pejabat Tanggamus Dirombak! Sejumlah Kepala OPD Turun Jabatan, 14 Camat Berganti
Rabu 26-08-2026,17:26 WIB
Jembatan Kultural dan Ekologis dalam Edukasi Konservasi
Rabu 26-08-2026,17:35 WIB
Delapan Organisasi Pers Lamtim Gelar Aksi Sosial HUT RI, Soroti Ketidakhadiran Pemkab
Kamis 27-08-2026,03:09 WIB
Benturan Agenda Pemkab dan 8 Organisasi Pers, IWO Mulai Pertanyakan Anggaran Kesbangpol
Terkini
Kamis 27-08-2026,12:08 WIB
Kampud Desak Kejari Lamteng Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,3 Miliar di Pemkab Lamteng
Kamis 27-08-2026,07:47 WIB
Sengketa Perdana di Lambar, SEGSS Dituntut Penuhi Hak "Upah Proses" Karyawan
Kamis 27-08-2026,07:39 WIB
Eks Tapol Orde Baru dan Aktivis '98 Joni Fadly Desak Menteri Bahlil Tolak Perpanjangan PSPE Star Energy
Kamis 27-08-2026,03:13 WIB
Liputan Proyek Gapura UIN Lampung Berujung Dugaan Penganiayaan Dua Jurnalis
Kamis 27-08-2026,03:09 WIB