TULANG BAWANG ,LAMPUNGNEWSPAPER-Inspektorat Kabupaten Tulangbawang kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, lembaga pengawas internal pemerintah daerah itu diduga melakukan dua tindakan yang berpotensi melanggar regulasi.
Pertama, Inspektorat diduga menarik dana pendampingan senilai Rp 4 juta per desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam). Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Inspektorat Tulangbawang, Binhar, yang didampingi beberapa Inspektur Wilayah (Irban) Toni.
"Memang ada penarikan dana pendampingan di setiap kampung, dan itu legal sesuai regulasi. Pendampingan itu dianggarkan masing-masing kampung melalui APBKam," jelas Binhar, Kamis (18/4/2024).
BACA JUGA:Operasi Ketupat Krakatau 2024 Berakhir,Polda Lampung Catat 918 Ribu Pemudik Kembali Ke Jawa
Menurut Binhar, nilai anggaran tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa. Namun, tidak semua desa mengikuti program pendampingan ini.
Kedua, Inspektorat juga diduga mengambil alih proyek perencanaan fisik Dana Desa (DD) tahun 2023 dan 2024. Proyek fisik di 147 desa di 15 kecamatan di Tulangbawang.
Dugaan ini dibenarkan oleh beberapa kepala desa di Tulangbawang.
"Perhitungan RAP kegiatan fisik memang benar kita menggunakan konsultan perencanaan yang ditunjuk oleh Inspektorat Tulangbawang. Itu sudah berjalan sejak tahun 2023 lalu," ungkap salah satu kepala desa.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Inspektorat Tulangbawang terkait dua dugaan tersebut.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera menyelidiki dan mengusut tuntas kasus ini. (fay/mad)