BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung mengaku telah melakukan teguran kepada sejumlah rumah billiard yang masih tetap buka atau beroperasi selama Ramadan 2024.
Hal tersebut sesuai dengan SE Dinas Pariwisata Bandar Lampung terkait bulan suci ramadan, sejumlah tempat hiburan malam di Bandar Lampung diharuskan tutup sementara.
“Terkait rumah billiard yang masih buka saat Ramadan, kita sudah koordinasi dengan Dinas Pariwisata dan sudah melakukan teguran serta peringatan,” ujar Kasatpol PP Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, Selasa (26/3/2024).
Menurutnya, saat ini permainan billiard sudah ada di café dan resto, sehingga itu tidak ditertibkan karena bentuknya fasilitas tambahan. Namun ke depan pihaknya berhadap adanya koordinasi antar rumah billiard, KONI dan juga Dispora.
“Ke depan harapannya kita ada koordinasi kembali antara rumah billiard, KONI dan Dispora bagaimana sih baiknya kedepannya lagi,” kata dia.
Perlu diketahui, adapun SE Pemkot Bandar Lampung terkait imbauan selama bulan Ramadan sebagai berikut:
BACA JUGA:BI Lampung Layani Penukaran Uang di Kapal Penyeberangan Bakauheni-Merak
1. Dasar
- Peraturan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sosialisasi Administratit Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
- Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2017 tentang Keparwisataan.
2. Dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H dengan ini diminta kepada Saudara:
- Menutup semua tempat usaha diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat/panti kebugaran, rumah billiard/arena bola sodok termasuk usaha yang berada di lingkungan hotel terkecuali dalam rangka melaksanakan Kegiatan yang sifatnya keagamaan dalam Bulan Suci Ramadan dan Malam Hari Raya Idul Fitri 1445 H (H-2 s/d H+3).
- Bahwa kepada pimpinan / pemilik usaha rumah makan, restoran, cafe diminta tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka pada waktu siang hari untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa (ditutup memakai tirai).
3. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut diatas akan dikenakan Sanksi Administrasi berupa Pencabutan izin / Penutupan Kegiatan Usaha sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 68 dan / atau Sanksi Pidana dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.
4. Pembatasan usaha untuk kegiatan penjualan minuman beralkohol kepada semua usaha restoran dan hotel baik minuman beralkohol golongan A dan juga B serta C. (dka)