BACA JUGA:Perumda Way Rilau Bandar Lampung Kelebihan Bayar ke PT Kartika Ekayasa Rp2 Miliar Lebih
Lalu, jika ada ormas yang sudah dibekukan, namun masih ada yang terdata dan dicairkan, maka, organsiasi tersebut harus memulangkan dana hibah tersebut.
"Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak dapat memulangkan dana tersebut, maka hal itu dilimpahkan Kejaksaan Negeri Lampung Utara," pungkasnya.(Prn/Apr)