METRO, LAMPUNGNEWSPAPER- Satres Narkoba Polres Kota Metro menangkap seorang pengedar sabu-sabu di sebuah rumah yang terletak di wilayah Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, kota setempat, Jumat, 15 Maret 2024 sekitar pukul 00:30 WIB.
Penangkapan pemuda berusia 29 tahun berinisial ASW itu dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya polisi melakukan penggerebekan di rumahnya.
“Jadi, pelaku ini kita tangkap di rumahnya tadi malam. Saat penangkapan, dia tidak melakukan perlawanan ya. Dan setelah petugas melakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti di dalam lemari, di kamarnya,” kata Kasat Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Hendra Abdurahman, Minggu, 17/3/2024.
Dari hasil penggeledahan TKP dan penyidikan, polisi menemukan barang bukti berupa paket sabu-sabu sebanyak 7 paket siap edar, yang diakui pelaku sebagai miliknya dan didapatkannya dari daerah di wilayah Kabupaten Pesawaran.
BACA JUGA:Walikota Eva Jadikan Safari Ramadan Momentum Silaturahmi dan Berbagi Keberkahan
“Sewaktu diamankan dan dilakukan penggeledahan badan, pakaian serta tempat sekitar, ditemukan 7 lembar plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu, seperangkat alat hisap sabu alias bong, 2 plastik klip bening ukuran kecil sisa pakai, 1 korek api gas, 1 pipet warna hitam merah, 1 kotak bekas rokok elektrik, 1 unit timbangan digital dan 1 tas selempang warna hitam. Kami juga mengamankan 4 unit smartphone dan 1 unit sepeda motor merk N-Max,” bebernya.
“Dia ngakunya membeli sabu-sabu itu dari seseorang di Gunungsugih Baru, Pesawaran. Banyaknya sekitar 2 gram dengan harga Rp2,2 juta,” tukasnya.
Akan tetapi, lanjut Kasat Narkoba, sabu-sabu yang diamankan polisi hanya sebanyak 1,54 gram. Sebab, sebagian barang haram itu sudah dikonsumsi sendiri oleh pelaku, sedangkan sebagian lainnya ia jual kepada rekannya seharga Rp200 ribu per paket.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti kejahatannya sudah dibawa ke Mapolres Kota Metro, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ASW bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat 1, UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp800 juta. (MRC)