Wali Kota Minta Tempat Wisata dan Hiburan di Kota Metro Sesuaikan Jam Operasional

Rabu 13-03-2024,19:13 WIB
Reporter : Muhammad Richardo
Editor : Khairul

METRO,LAMPUNGNEWSPAPER- Pemerintah Kota (Pemkot) Metro meminta sejumlah warung makan, tempat wisata dan hiburan dapat mengatur jam operasional, sesuai dengan aturan yang diberlakukan di kota setempat, khusus selama bulan suci Ramadan 1445 Hijiriah.

Diketahui, Pemkot Metro telah mengatur jam operasional tempat-tempat hiburan selama Ramadan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 556/E017-24067/SE/D-16/2024, yang menyebut bahwa pengusaha diskotik, pub, bar dan rumah karaoke diminta tutup selama tujuh hari di awal Ramadan dan tujuh hari sebelum 1 Syawal 1445 hijriah.

Kemudian, jam operasional tempat hiburan malam harus dibuka mulai pukul 22:00 sampai 02:00 WIB, begitu pun pub dan bar pukul 21:00 sampai 02:00 WIB, lalu tempat karaoke mulai pukul 11:00 sampai pukul 02:00 dan permainan ketangkasan pukul 10:00 sampai 17:00 WIB.

Sedangkan bagi pengusaha hotel, penginapan, pondok wisata serta kafe, Pemkot Metro juga meminta untuk meniadakan live music tujuh hari awal Ramadan dan tujuh hari sebelum 1 Syawal 1445 hijriah.

BACA JUGA:Pemilik Rumah Karaoke Nagoya di Kota Metro Ditangkap Polisi

“Surat Edaran sudah dibuat, itu berdasarkan Perda Kota Metro ya. Jadi, kita minta tempat hiburan malam, seperti misalnya karaoke dan lainnya buka dari pukul 22:00 sampai pukul 02:00 WIB saja,” kata Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin usai menghadiri Amaliah Ramadan di Disporapar Metro, Rabu, 13/3/2024.

“Aturan itu diberlakukan dengan tujuan, agar aktivitas tempat-tempat hiburan itu tidak menganggu aktivitas ibadah selama Ramadan,” lanjutnya.

Kemudian, rumah makan, kafe, kedai makan yang buka pada siang hari juga diminta untuk menutup dengan tirai atau kain, sehingga pelanggan yang sedang makan atau minum tidak terlihat secara jelas oleh masyarakat.

“Tetapi yang sebenarnya itu yang puasa tidak khusyuk gara-gara lihat rumah makan, itu yang bener. Ini penyadaran diri loh, karena ini mulai dari diri sendiri,” ucapnya.

Wahdi menambahkan, pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada tempat hiburan malam dan lainya yang melanggar jam operasional sesuai surat edaran tersebut.

“Tentu ada sanksinya jika ada yang melanggar, karena itu regulasi. Dan surat edaran itu sesuai dengan Perda juga,” tandasnya.  (MRC)

Tags :
Kategori :

Terkait