METRO, LAMPUNGNEWSPAPER- Aparat kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Metro menangkap pemilik rumah karaoke Nagoya, karena mempekerjakan anak di bawah umur sebagai gadis pemandu lagu (PL).
Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali membenarkan penangkapan tersebut.
Dia menyebut hal itu merupakan tindakan eksploitasi anak di bawah umur yang bahkan belum mengantongi kartu identitas.
“Pelaku berinisial H(51) kami tangkap di rumah karaoke Nagoya yang dia kelola, di Ganjaragung, Metro Barat, Kota Metro. Dia ditangkap karena telah memperkerjakan anak di bawah umur untuk dijadikan PL,” kata Iptu Rosali, Rabu, 13/3/2024.
Diketahui, penangkapan dilakukan oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres Kota Metro bersama Tekab 308, Sat Narkoba dan Reskrimum Subdit PPA Polda Lampung saat menggelar Operasi Penyakit Masyarakat dan Cipta Kondisi jelang bulan Ramadan, di rumah karaoke Nagoya, Rabu, 6 Maret 2024 malam.
BACA JUGA:Video Call dengan Korban Serangan Harimau, Parosil: Berhenti Sampai Disini, Jangan Ada Korban Lagi
“Kegiatan operasi itu dalam rangka pencegahan penyakit masyarakat dan cipta kondisi menjelang bulan Ramadan. Hasilnya, kami mengamankan pemilik tempat hiburan, satu karyawan dan satu pemandu lagu,” bebernya.
“Rumah karaoke Nagoya dirazia, karena ini adalah salah satu tempat yang dianggap rawan penyakit masyarakat. Hal itu dilaksanakan dalam rangka melakukan penegakkan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat seperti prostitusi, premanisme, C3, miras dan penyakit masyarakat lainnya, selain juga memberikan imbauan jelang bulan suci Ramadan,” timpalnya.
Saat dilakukan pemeriksaan di tempat hiburan malam itu, terdapat satu orang PL yang masih di bawah umur berinisial FD(17), warga Lampung Timur.
Selain itu, juga petugas amankan satu orang karyawan berinisial FY(23) karena didapati positif mengonsumsi metamfetamina dan dia langsung diamankan oleh Satres Narkoba Polres Kota Metro.
Kemudian, pemilik tempat hiburan, yakni H(52) juga turut diamankan atas dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang di pekerjakan sebagai PL, yakni si FA(17) tadi yang ternyata belum memiliki identitas.
Atas perbuatannya itu, pelaku H bakal dijerat Pasal 88 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, atau Pasal 185 UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (MRC)