"Jika melanggar, akan ada sanksinya yang tercantum dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan. Saksi administrasinya berupa pencabutan izin atau penutupan kegiatan usaha," pungkasnya. (dka)
Walikota Eva Tegaskan Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Ramadan
Selasa 05-03-2024,18:55 WIB
Editor : Khairul
Kategori :