Komnas PA Bandar Lampung Minta Awasi Anak dari Pergaulan Bebas

Senin 04-03-2024,22:35 WIB
Reporter : Deka Agustina Ramlan
Editor : Khairul

BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Bandar Lampung meminta semua pihak terlibat untuk mengawasi dan mencegah anak dari prilaku pergaulan bebas.

Hal itu lantaran, kembali terjadinya kasus pembuangan bayi.

Seperti pembuangan bayi yang terjadi di sungai Jalan Urip Sumoharjo, Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung.

Yang mana pelakunya adalah ibu kandungnya sendiri berinisial RA (21) yang saat ini telah diamankan oleh Polisi.

Hal itu diungkapkan Ketua Komnas PA Kota Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa, Senin (4/3/2024).

"Sangat miris dan menyayat hati kita semua semua atas kasus pembuangan bayi ini. Kejadian ini sudah berulangkali terjadi pada 2 sampai 3 tahun terakhir," kata dia. 

BACA JUGA:Pemkot Minta Tempat Hiburan di Bandar Lampung Tutup Selama Ramadan 2024

Ia berharap, kejadian seperti ini tidak terjadi lagi karena yang namanya anak sejak dalam kandungan sampai usia 18 tahun berdasarkan Undang-undang dan anak harus diberikan perlindungan yang optimal, dalam hal ini anak tersebut berhak untuk hidup serta tumbuh dan berkembang ikut serta dalam pembangunan kelak. 

"Maka dari itu jelas-jelas orang tua tersebut telah melanggar hak anak dan layak diberikan hukuman sanksi pidana berat sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," jelasnya.

Untuk mengatasi hal itu, lanjutnya, pihaknya juga meminta semua pihak berperan aktip mencegah anak dari pergaulan bebas.

"Diperlukan usaha bersama, utamanya pencegahan anak dari pergaulan bebas," ujarnya.

Selain itu, tambahnya, penanaman nilai keagamaan yang kuat serta harus ditingkatkan peran pengawasan yang ketat dari para orangtua, guru di sekolah dan juga orang-orang di lingkungan anak tinggal.

 

"Agar kasus seperti ini tidak terjadi kembali, yang utamanya karena pergaulan bebas yang menyesatkan," kata dia.

 

Tags :
Kategori :

Terkait