TULANGBAWANG LAMPUNGNEWSPAPER– Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulangbawang (Tuba), tegaskan pemberi dan penerima Politik Uang (Money Politik) dalam Pemilu tahun 2024 dapat disanksi pidana.
Hal itu dikatakan Ketua KPU Tuba Reka Punnata dan Ketua Bawaslu Inda Fiska Mahendro, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (30/01/2024).
Reka Punnata menuturkan, kabupaten Tulangbawang tahun 2024 memiliki mata pilih kurang lebih 306.767 (tiga ratus enam ribu tujuh ratus enam puluh tujuh) jiwa
BACA JUGA:Dua Juta Lebih Wisatawan Berkunjung ke Bandar Lampung Sepanjang 2023
Mata pilih tersebut terbagi menjadi 1.307 TPS, yang tersebar di 15 kecamatan pada 151 kampung dan kelurahan.
"Untuk itu harapan kami, mari kita beramai-ramai menuju bilik suara atau Tempat Pemungutan Suara (TPS) 14 Februari 2024," kata dia.
Sebab, lanjut dia, proses Pemilu adalah rutinitas 5 tahun sekali bagi masyarakat menentukan nasib bangsa Indonesia ke depan.
"Dalam proses pemilihan itu ada 5 surat suara, diantaranya Legislatif dimulai dari pusat sampai daerah, lalu pemilihan Presiden dan DPD," jelas dia.
Dirinya juga menghimbau terkait politik uang dalam pemilihan umum tahun 2024 tidak dibenarkan atau menyalahi aturan
Lantaran, Pemilu adalah pemberian hak suara dimaksud terkorelasi kepada kualitas dan kualitas Pemilu yang merupakan cerminan kualitas demokrasi.
Kalau masyarakat atau Caleg ini paham. Jangan ambil uangnya dan jangan pilih orangnya
Menurut kami, money politik kalau melihat hasil survey atau penelitian secara ilmiah, itu tidak bisa menjadi faktor penting atau faktor penentu bagi seseorang untuk memilih yang memberikan uang.
Dan kita melalui kewenangan selalu mengarahkan kualitas demokrasi, ini adalah salah satunya pemilih itu sebagai pemilih yang rasional, dan bukan karena uang.
Lebih jauh ia menegaskan, bahwa terkait politik uang pada pemilu tahun 2024 masih mengacu pada Undang – Undang Tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 15, yang mana sanksinya berdampak pada pemberi dan penerima.
"Untuk penerima dan pemberi sama sanksi hukumnya adalah pidana, lalu ada juga denda. Sementara sanksi nya kalau dari KPU, ada rujukan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan ada juga PKPU Nomor 15 Tentang Kampanye," terang dia.