METRO,LAMPUNGNEWSPAPER - Dua pemuda asal Kabupaten Lampung Timur ditangkap polisi saat sedang melintas di Jalan Dr Soetomo Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara Kota, Kota Metro pada malam hari. Keduanya dibekuk aparat karena menyimpan sabu-sabu dengan berat total 0,44 gram.
Kasat Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Hendra Abdurahman menjelaskan, penangkapan dua pemuda berinisial DK(28) dan BA(27), warga Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur itu didasari atas laporan masyarakat.
“Benar. Kami telah mengamankan dua orang laki-laki pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dan keduanya merupakan warga Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu,” kata Iptu Hendra, Minggu, 28/1/2024.
“Keduanya ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Kota Metro di Jalan Dr Soetomo, wilayah Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro pada Kamis, 25 Januari 2024 sekitar pukul 21:30 WIB,” lanjutnya.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu dalam dua lembar plastik berbeda yang masing-masing beratnya 0,28 gram dan 0,16 gram.
BACA JUGA:Oknum Caleg Petahana DPRD Lampura Diduga Bagi-bagi Uang, Ini Kata Bawaslu Lampura
“Sewaktu diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaiannya, ditemukan dari dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan yang dipakai oleh DK, 1 dompet kulit warna hitam merk ‘Horse’ yang di dalamnya berisikan 1 lembar plastik klip berukuran kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,28 gram dan 1 lembar plastik lainnya yang juga berisi sabu seberat 0,16 gram,” bebernya.
“Saat diinterogasi oleh petugas, keduanya mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, terhadap 2 pelaku berikut barang bukti langsung dibawa petugas ke Polres Kota Metro untuk dilakukan pemeriksaan,” tukasnya.
Saat ini, dua pelaku telah diamankan polisi. Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampung Newspaper dari aparat kepolisian, diketahui dua pemuda tersebut bakal diancam dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun. (MRC)