Merusak Pos Pol PP di Taman Merdeka Metro, Dua Anjal Punk Ditangkap Polisi

Senin 22-01-2024,20:12 WIB
Reporter : Muhammad Richardo
Editor : Khairul

METRO,LAMPUNGNEWSPAPER- Sat Reskrim Polres Kota Metro menangkap dua anak jalanan (anjal) punk, pelaku pengrusakan Pos Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Taman Merdeka, kota setempat. 

Pos Jaga Satpol PP yang berlokasi di kompleks Taman Merdeka Kota Metro itu dirusak, dengan cara dilempari bagian jendelanya menggunakan botol bekas minuman keras (miras), hingga menyebabkan kaca jendela pecah.

Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali mengungkapkan, kronologis aksi pengrusakan Pos Jaga Satpol PP. Dia menjelaskan, pelaku yang diamankan berjumlah dua orang pemuda anjal punk, masing-masing berinisial FK(20), warga Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro dan IG(26), warga Kecamatan Tamansari, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Ya, kasus ini terjadi pada Minggu, 14 Januari 2024, sekitar pukul 21:45 WIB. Pelapor yang bekerja sebagai Satpol PP Kota Metro, sedang melaksanakan piket jaga di Pos Jaga Taman Merdeka bersama 5 rekannya. Lalu pelapor mendengar suara kaca pecah dan setelah pelapor mengeceknya, pelapor melihat ada yang melempar jendela pos menggunakan botol minuman keras,” kata Iptu Rosali, Senin, 22/1/2024.

BACA JUGA:Palas Fair Diklaim Sukses, Busana Pedangdut Menuai Protes

“Akibatnya, kaca jendela pos sebelah kanan menjadi pecah. Kemudian, pelapor melihat di luar pos, ada dua lelaki berboncengan sepeda motor melarikan diri ke arah RSUD Ahmad Yani Metro. Akhirnya, hal itu dilaporkan ke Polres Kota Metro,” sambungnya.

Menerima laporan dari pelapor, lanjut Iptu Rosali, Sat Reskrim Polres Kota Metro bergerak bersama Tim Tekab 308, melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, hingga akhirnya aparat kepolisian berhasil mengantongi identitas dua pelaku, yakni FK dan IG. 

Penangkapan dua pelaku tersebut dilakukan pada Sabtu, 20 Januari 2024. Berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian, diketahui dua pelaku yang merupakan anak punk yang sering berada di Samber Park. 

“Selanjutnya, pada Sabtu malam, pukul 21:30 WIB, Tim Tekab 308 berhasil melakukan penangkapan pelaku FK dan IG. Kemudian, keduanya dibawa ke Polres Kota Metro guna penyidikan lebih lanjut,” bebernya.

BACA JUGA:BPBD Bandar Lampung Imbau Warga Hati-hati Terjadinya Pohon Tumbang di Musim Penghujan

“Barang bukti yang diamankan polisi yaitu  pecahan kaca, 1 botol kosong minuman keras dan 1 unit kendaraan roda dua merk Yamaha Mio warna Merah yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya,” tukasnya.

Dua anjal punk itu saat ini sudah diamankan polisi di Mapolres Kota Metro, dan guna mempertanggungjawabkan ulahnya, keduanya bakal dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.  (MRC)

Tags :
Kategori :

Terkait