RAJABASA,LAMPUNGNEWSPAPER – Menjelang pemilu 14 Februari 2024 mendatang sejumlah elemen banyak menemukan pelanggaran administratif oleh peserta pemilihan legislatif.
Salah satunya Saka Adhyasta, wadah keadhyastaan (Pengawalan) Pemilu ini mengungkapkan banyak dari aparatur desa yang maju mencaleg, dan lolos sampai DCT bahkan kini sudah tercetak wajahnya di surat suara. Ketua Saka Adhyasta Lamsel M. Yusuf Kurniawan memberikan tanggapan, menyorot soal dugaan adanya aparatur desa yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif kabupaten lampung selatan. "Sesuai dengan regulasi yang berlaku Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu, bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang terlibat politik praktis,” ujar Yusuf Kurniawan, Senin (15/1). Kemudian, dalam pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye. BACA JUGA:2.806 Surat Suara Rusak Harus “Sat-set” Diganti “Dalam hal ini ada dugaan terkait perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif di Lampung Selatan, tetapi belum diberhentikan dari jabatan strukturalnya,” kata dia. Contoh seperti yang terjadi dapil 7, Caleg berinisial D yang sedang menjabat sebagai kaur keuangan serta LP dari dapil 3, sebagai operator desa, keduanya bertempat di salah satu desa di Kecamatan Rajabasa. “Dan berasal dari partai yang sama, Partai Perindo, dan tidak menutup kemungkinan ini terjadi di desa lain dan terjadi di partai lain,” terangnya. Dengan adanya dugaan tersebut, M. Yusuf Kurniawan, selaku ketua Saka Adhyasta meminta KPU dan BAWASLU Lampung Selatan agar lebih selektif dalam menetapkan calon legislatif di lampung selatan, serta memberikan sikap tegas dengan menyelediki kembali terkait dengan adanya dugaan pelanggaran Administratif dan memberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku, ketika dugaan itu benar adanya. Yusuf Kurniawan juga Mengajak untuk seluruh lapisan masyarakat agar dapat Bersama-sama dalam melakukan pengawasan partisipatif guna menjaga Marwah dari pada Demokrasi kita. Ia juga berpesan agar para Komisioner KPU Menjunjung tinggi Netralitas dalam mengemban tugas dan kewajibannya sebagai Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Lampung Selatan Demi terwujudnya pemilu damai dan bermartabat. “Dalam prosesnya pemilu wajib dijalankan dengan luber-jurdil, Langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil, sesuai dengan UU no. 7 tahun 2017. Demi tercapainya tujuan tersebut maka diperlukan instrumen-instrumen guna memaksimalkan prosesi pemilu yang luber-jurdil,” pungkasnya. (red)Caleg Tabrak Aturan Jadi Sorotan
Senin 15-01-2024,22:41 WIB
Editor : Khairul
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 18-07-2026,23:52 WIB
Revitalisasi SMP Xaverius Gisting Resmi Dimulai, Peletakan Batu Pertama Dilakukan Bupati Tanggamus
Sabtu 18-07-2026,23:59 WIB
Bupati Moh.Saleh Asnawi Dukung Penuh Pelantikan KNPI Tanggamus
Minggu 19-07-2026,15:35 WIB
Terima Pemred Award 2026, Nasir Djamil: Pers Harus Kembali ke Rakyat dan Jadi Pilar Demokrasi
Minggu 19-07-2026,21:24 WIB
Hanan A.Razak Serahkan Kendaraan Operasional ke PK Golkar Lamteng
Minggu 19-07-2026,23:00 WIB
Gubernur Lampung Apresiasi Siger Smash Padel Tournament 2026, Dorong Digitalisasi dan Pertumbuhan UMKM
Terkini
Minggu 19-07-2026,23:00 WIB
Gubernur Lampung Apresiasi Siger Smash Padel Tournament 2026, Dorong Digitalisasi dan Pertumbuhan UMKM
Minggu 19-07-2026,22:58 WIB
Dekranasda Lampung Gandeng Batik Keris, Wastra Khas Daerah Dipasarkan ke 120 Gerai Nasional
Minggu 19-07-2026,21:24 WIB
Hanan A.Razak Serahkan Kendaraan Operasional ke PK Golkar Lamteng
Minggu 19-07-2026,15:35 WIB
Terima Pemred Award 2026, Nasir Djamil: Pers Harus Kembali ke Rakyat dan Jadi Pilar Demokrasi
Sabtu 18-07-2026,23:59 WIB