Polisi Tangkap Empat Pemilik Sabu dan Ganja di Kota Metro, BB Puluhan Gram

Senin 08-01-2024,19:25 WIB
Reporter : Muhammad Richardo
Editor : Khairul

METRO.LAMPUNGNEWSPAPER- Satres Narkoba Polres Kota Metro berhasil amankan empat pemilik narkotika, dalam tempo dua hari di empat lokasi yang berbeda.

Barang bukti yang diamankan berupa narkoba jenis sabu 10,56 gram dan ganja dengan berat total 63,42 gram.

“Empat pelaku ini laki-laki semua. Masing-masing berinisial HN(30) dan SW(40) yang ditangkap pada Kamis, 4 Januari 2024. Kemudian, RS(49) dan RH(23) yang ditangkap pada Jumat, 5 Januari 2024. Lokasi penangkapannya juga berbeda-beda,” kata Kasatres Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Hendra Abdurahman, Senin, 8/1/2023.

Berdasarkan keterangan polisi, barang bukti yang berhasil petugas amankan dari masing-masing pelaku merupakan sabu-sabu dan ganja dengan berat total puluhan gram. 

BACA JUGA:Kasus Oknum DPRD Lambar Selingkuh, Masyarakat Tunggu Kelanjutan

Dari pelaku HN, barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar plastik klip bening berisi ganja dengan berat kotor 1,98 gram.

Kemudian, dari pelaku SW barang bukti berupa 6 lembar plastik klip bening berisi ganja dengan berat kotor 15,92 gram. 

1 lembar plastik vacuum berukuran besar berisi ganja seberat 43,72 gram, lalu 6 lembar potongan kertas yang di dalamnya berisi ganja seberat 1,80 gram.

Sedangkan dari pelaku RS, barang bukti yang diamankan berupa 9 puntung rokok berisi ganja sisa pakai dan 2 bungkus kertas papir merk “djanoko standard”.

Sementara dari pelaku RH, barang bukti yang diamankan berupa 1 buah tas selempang warna hijau army.

1 bungkus rokok, 1 lembar plastik klip berukuran sedang berisi kristal sabu dengan berat kotor 10,56 gram, 1 unit timbangan digital tanpa merk dan 3 pak plastik klip berukuran kecil.

Kasat Narkoba mengatakan, dari semua para pelaku, yang pertama kali diamankan adalah pelaku HN yang ditangkap di rumahnya di wilayah Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro pada Kamis, 4 Januari 2024.

BACA JUGA:BKD Bandar Lampung Tunggu Arahan KemenpanRB Terkait Rekrutmen CASN 2024

Dari penggeledahan di rumah pelaku HN, petugas menemukan 1 lembar plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dari dalam kamarnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap HN, dia mengaku telah mendapatkan ganja dari SW. Maka dari itu, berbekal pengakuan dari dia, anggota Satres Narkoba Polres Kota Metro langsung melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku SW di warung STMJ di wilayah Kelurahan Hadimulyo Barat,” bener Kasatres Narkoba.

Tags :
Kategori :

Terkait