KALIANDA,LAMPUNGNEWSPAPER - Kepala Desa Pancasila, Kecamatan Natar, SS, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
SS diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pancasila tiga tahun berturut-turut. Yakni di tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020.
Kamis, 4 Januari 2024, SS mulai menjalani masa tahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kalianda. Hal itu dibarengi dengan penyerahan barang bukti tahap II dari penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan ke Penuntut Umum.
"Laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp764 juta," ujar Kajari Lamsel, Afni Carolina, S.H.,M.H. yang diwakili Kasi Pidsus Kejari Lamsel, Bambang Irawan, S.H.,M.H.
BACA JUGA:Nelangsa Dua ABG di Lamsel Diduga Jadi Korban Eksploitasi Seksual
Bambang mengatakan modus operandi SS dalam mengelola APBDes Pancasila tahun 2018, 2019, dan 2020, dilakukan sendiri alias tanpa melibatkan perangkat desanya. Bambang melanjutkan bahwa tim penyidik sudah memeriksa beberapa saksi, termasuk perangkat desa dan juga masyarakat.
"Penyidik juga mngecek di lapangan terhadap kegiatan-kegiatan fisik Desa Pancasila tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020," katanya. (rnd)