Atas kebijakan Wali Kota Bandarlampung Hj. Eva Dwiana, stockfile milik PT SME itu diberi waktu tiga hari untuk memindahkan batubaranya.
Jika, tidak diindahkan, Pemkot Bandarlampung akan menurunkan tim bukan lagi menyegel tapi ditutup permanen, ucap Budi (KAWAT).