Polda Lampung Belum Berhasil Menangkap 4 Tahanan Kasus Narkoba Yang Kabur

Rabu 20-12-2023,09:48 WIB
Reporter : Admin
Editor : Khairul

BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER-Polda Lampung hingga kini belum juga menangkap kembali empat tahan kasus narkobanya   yang berhasil kabur.  

Meskipun, dua orang penjemput dari empat tahanan kaburnya tersebut sudah berhasil diringkus di Provinsi Aceh pada 9 Desember 2023 lalu.

Siapa dua orang tersebut? Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan masing-masing bernama Syarif Yusuf dan Sari.

Syarif Yusuf merupakan teman Asnawi, salah satu dari 4 tersangka tahanan kabur. Sedangkan, Sari sendiri istri Asnawi.

Kronologis penangkapan terhadap keduanya, terang Erlin Tangjaya, tersangka Asnawi awalnya menghubungi Yusuf dan Suyatno dari dalam Rutan Polda Lampung.

“Kemudian, Asnawi meminta ke istrinya memberikan uang sejumlah Rp13 juta agar Yusuf dan Suyatno bisa ke Lampung membantu menjemput Asnawi Cs melarikan diri,” katanya, Selasa (19/12).

Setelah itu, tanggal 29 November 2023, Syarif Yusuf melakukan penjemputan Asnawi ke Lampung yang dimana sebelumnya sudah diberi uang sebesar Rp 13 juta oleh istri Asnawi, Sari.

Setibanya di Lampung, tanggal 31 November 2023, tersangka Yusuf dan Suyatno menginap di salah satu Guest House di Lampung dengan nomor kamar 225.

BACA JUGA:Smart System Diklaim Mampu Kontrol Lampu Jalan di Bandar Lampung

“Ini kita dapati ada CCTV pada tanggal 6 Desember sekitar 02.30 dini hari. Suyatno ditelpon Asnawi memberi aba-aba karena dirinya akan segera keluar dari Polda Lampung,” jelasnya.

Setelah itu dengan menggunakan motor, Suyatno berangkat ke Polda Lampung untuk menjemput Asnawi Cs. Sedangkan, Yusuf menunggu di Guest House dengan menyiapkan mobil untuk membawa Asnawi Cs ke Aceh.

“Sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, Asnawi Cs tiba di Guest House dengan keadaan Yusuf sudah bersiap untuk membawa para tersangka ke Aceh dengan melewati Jalur Lintas Barat (Jalinbar),” katnya.

Mendapat informasi tersebut, lanjut Erlin Tangjaya, pihaknya pun mengejar mereka hingga ke Aceh.

”Kami dibantu Polres Lhokseumawe Pidi dan Pidi Jaya. Pada Sabtu 9 Desember 2023, kami amankan terlebih dahulu Yusuf pukul 03.00 WIB dini hari di sebuah masjid Trigading, Pidi Jaya, sedang tidur. Sedangkan, Suyatno berhasil kabur,” katanya.

 BACA JUGA:Ada Lonjakan Kasus HIV AIDS di Bandarlampung, Ini Komentar Walikota

Lalu sekitar pukul 09.00 WIB, istri Asnawi bernama Sari ini diamankan. Ketika diamankan 2 tersangka penjemput ini ditemukanlah sebuah mobil jenis minibus warna putih.

“Sebenarnya ketika proses kabur itu, kami sudah melakukan pengejaran terhadap para tersangka ini sampai Bireun, Aceh. Setelah para tersangka ini diturunkan di masing-masing tempat, kita terus melakukan pengejaran,” ujarnya.

“Jadi para tersangka ini berhasil kita temukan di Pidi Jaya. Seharusnya kami amankan dua orang, tapi kami tidak bisa menangkap sosok Suyatno ini,” tambahnya.

Dari penangkapan Yusuf tersebut, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Sari.

”Karena, tersangka Sari ini merupakan istri dari Asnawi yang turut membiayai proses kaburnya para tersangka,” katananya.

Dari penangkapan itu, imbuhnya, pihak Polda Lampung menerapkan beberapa pasal berlapis. Yakni pasal 12, 132 112 ayat 2.

“Dan, hukumannya hampir sama bisa dijerat pemufakatan jahat menerapkan 132 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman mati,” pungkasnya.

 BACA JUGA:Cek Tapping Box, Masih Temukan Wajib Pajak Yang Curang

Diberitakan sebelumnya, empat tahanan narkoba Polda Lampung berhasil kabur.

Ironisnya, mereka yang masuk kategori jaringan narkoba kelas kakap tersebut kabur dari sel Rutan Tahti di Markas Polda Lampung yang notabene penjagaannya sangat ketat.()Polda

 

Tags :
Kategori :

Terkait