Perkosa Teman Sendiri Sambil Mabuk, Oknum Mahasiswa Metro Ditangkap Polisi

Senin 18-12-2023,19:18 WIB
Reporter : Muhammad Richardo
Editor : Khairul

"Kemudian, pelaku diminta untuk menunjukkan tempat kejadian perkara, juga untuk mengambil barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” tukasnya.

Dari tangan pelaku MKR, Polisi mengamankan satu bilah senjata tajam jenis samurai warna hitam yang digunakan untuk mengancam korban WRD. Selain itu, juga terdapat sejumlah barang bukti lain mulai dari smartphone, sepeda motor dan pakaian yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Saat ini, pelaku MKR berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Kota Metro. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia bakal dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.  (MRC)

Tags :
Kategori :

Terkait