LAMPURA,LAMPUNGNEWSPAPER - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara (Lampura) mendapat penyerahan seorang tersangka pencabulan anak di bawah umur dari warga.
Tersangka yakni HR (41), warga Kecamatan Bungamayang, Lampura, dan kini masih dalam pemeriksaan intensif. Sementara korbannya berinisial ME (7), warga Kecamatan Bungamayang, yang masih duduk di bangku SD. Hal tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polres Lampura, Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh. Pihaknya menerima penyerahan pelaku pencabulan dari warga. Ia menyebutkan, kejadian tindakan asusila tersebut terjadi pada Kamis (23/11) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB. "Pada saat itu, korban yang berada di rumahnya, di Kecamatan Bungamayang didatangi oleh pelaku," ujarnya. Kemudian, tersangka HR memanggil korban dari luar rumah. Setelah korban menjawab panggilan tersangka, kemudian tersangka masuk ke dalam rumah korban. BACA JUGA:Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Abung Selatan Lampura Karena mengetahui kondisi rumah korban sedang tidak ada orang, akhirnya tersangka melancarkan aksi bejatnya. Kemudian, menurut informasi yang diterimanya, tersangka diamankan oleh warga. "Sekitar pukul 05.00 WIB, Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara menerima penyerahan pelaku yang diamankan oleh warga," katanya. Sesuai dengan hasil pemeriksaan dan laporan Polisi Nomor : LP/ B / 482 / XII / 2023 /SPKT SEK KOTABUMI UTARA/RES LU/POLDA LPG pada 2 Desember 2023, tersangka akhirnya diamankan. Selain tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set pakai korban, yang saat itu dikenakannya. Tersangka dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2017 Perlindungan Anak. (*)