Sekolah Miftahul Jannah Bandarlampung Kembali Berulah, Sejumlah Siswa Jadi Korban

Kamis 07-12-2023,10:34 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

Ketiga, saya kirim dengan tanggal yang berbeda melalui Pos Indonesia dan ternyata ditolak juga. Pada Kamis (24/12/2022) lalu dikembalikan ke kami dan diterima oleh staf kami tanpa tahu dasarnya apa,” terangnya, Senin (27/12/22).

Menurutnya, sejak awal pihaknya sudah melakukan mediasi. Kemudian melakukan pertemuan dengan DPRD, dilanjutkan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pihak Ombudsman dan Inspektorat pun telah dilibatkan.

Mayoritas menyatakan kesalahan ada pada pihak yayasan. ’’Secara korelasi dari kementerian bahwa yayasan ini yang salah. Tidak ada yayasan ikut mengatur dalam kelulusan siswa,” ungkapnya. 

Sedangkan terkait dikeluarkannya HRM, siswi Kelas XII SMA IT Miftahul Jannah, pihak sekolah setempat melalui kuasa hukumnya, Ampria Bukhori, mengatakan di antaranya karena yang bersangkutan dinilai telah melakukan pelanggaran berat yang berakibat poin toleransi pelanggarannya habis. Seperti dugaan mencuri uang ustadzah, menggelapkan uang ustad, dan keluar ponpes tanpa izin.(*)

 

Tags :
Kategori :

Terkait