"Hadirnya undang-undang ini merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung. Undang-undang harus kita implementasikan oleh badan publik di mana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan, memberikan dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya dan melayani keterbukaan Informasi Publik," lanjut Sekdaprov.
Sekdaprov juga menegaskan bahwa setiap badan publik harus terbuka terhadap informasi.
"Setiap badan publik harus terbuka terhadap informasi apabila badan publik menolak memberikan informasi yang bukan kategori informasi yang dikecualikan maka bisa dilakukan penyelesaian sengketa informasi di komisi informasi Provinsi Lampung," tegasnya.
Dalam menghadapi era Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Provinsi Lampung sebagai salah satu badan publik juga dituntut untuk meningkatkan kinerjanya secara optimal dan profesional sehingga diharapkan dapat memberikan pelayanan informasi kepada publik secara cepat murah transparan dan akuntabel.
Dengan berkembangnya teknologi informasi dan semakin leluasanya masyarakat berbagi informasi kepada masyarakat lainnya melalui media sosial, Sekdaprov mengimbau untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan informasi atau berbagi informasi terutama di media sosial.
"Karena saat ini masyarakat sudah semakin concern terhadap informasi sehingga begitu menerima informasi yang dianggap informasi penting itu langsung di share, tapi ini kita harus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa informasi itu harus kita cek lagi, apakah informasi itu berasal dari suatu lembaga yang bisa dipercaya apakah informasi itu up to date, akurat dan benar," lanjutnya.
"Jadi tugas kita bersama untuk memberikan pemahaman pada masyarakat dan ini tidak terlepas dari semakin dinamisnya masyarakat dan semakin terbukanya berbagi informasi di ruang-ruang publik," ucap Sekdaprov.
Komisi informasi melalui Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, dalam hal ini melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Badan Publik khususnya yang melayani informasi pada masyarakat dimana hal ini selaras dengan Pasal 9 Undang-undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa seluruh badan publik diwajibkan untuk mempublikasikan informasi secara berkala.