Unit TIPIDKOR Polres Metro Ungkap Korupsi Proyek IPAL, Polisi Sebut Ada Pejabat Terlibat

Selasa 05-12-2023,19:20 WIB
Reporter : Muhammad Richardo
Editor : Heru Djalili

METRO, LAMPUNGNEWSPAPER - Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal (Tipidkor Sat Reskrim) Polres Kota Metro mengungkap kasus korupsi penggunaan anggaran tahun 2021 pada pekerjaan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Metro. 

 

BACA JUGA:Polres Lampung Utara Gelar Simulasi Pengaman Unras di Kantor KPU dan Bawaslu

 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kota Metro, Iptu Rosali, mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Disperkim Kota Metro Tahun Anggaran 2021, didapati penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh 3 Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Kota Metro, yakni M(61), S(47) dan W(44).

 

“Benar, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Kota Metro mengungkap tindak pidana korupsi tersebut. Dari hasil penyelidikan hingga penyidikan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah kami amankan 2 dari 3 pelaku yang merupakan Ketua KSM. Dua pelaku yang sudah diamankan itu yakni M(61) dan S(47). Sedangkan satu lagi yang berinisial W(44), saat ini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran petugas,” kata Kasat Reskrim mewakili Kapolres Kota Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, Selasa, 5/12/2023.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampung Newspaper, diketahui sebelum menetapkan ke tiga ketua KSM sebagai tersangka, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Kota Metro telah melakukan serangkaian panjang penyelidikan hingga penyidikan dan memeriksa sebanyak 81 saksi, sehingga menemui titik terang, adanya 3 oknum Ketua KSM yang melakukan penyelewengan anggaran, Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Tahun Anggaran 2021.

 

Perkara ini telah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp391.426.750 (tiga ratus sembilan puluh satu juta empat ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

 

Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Kota Metro juga telah mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa sebanyak 56 bendel dokumen, 98 lembar nota asli, 32 lembar kwitansi dan 2 rangkap bukti transfer.

 

Setelah mengamankan dua pelaku dan menetapkan satu pelaku lainnya yang terlibat dan ditetapkan sebagai DPO, Sat Reskrim Polres Kota Metro melakukan pengembangan kasus, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro. Alhasil, pihak Reskrim menyebut ada indikasi keterlibatan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro atas perkara tersebut.

Tags :
Kategori :

Terkait