Kasus Kekarasaan Terhadap Anak, Disdik Lampura Akan Berikan Pendampingan.

Kamis 30-11-2023,19:01 WIB
Reporter : Franxi/Wawan
Editor : Khairul

LAMPURA,LAMPUNGNEWSPAPER -Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara akan mengkoordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), terkait kasus penganiayaan anak yang telah memasuki babak baru.

 

Setelah sebelumnya dilakukan rekonstruksi ulang, di tempat kejadian perkara (TKP), yakni Desa Negeri Ujung Karang, Kecamatan Muara Sungkai pada tanggal 28 November 2023.

 

Pasalnya, keluarga mengaku belum ada bahkan tak ada pendampingan oleh pemerintah daerah terhadap kasus dihadapi keluarganya.

 

Dengan korban anaknya sendiri, kelas IV SD di salah sekolah dasar di Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

 

  Mereka berjalan sendiri, sementara dari pihak pelaku, seorang ibu rumah tangga yang masih terhitung tetangganya itu telah menggunakan jasa pengacara.

 

Dan sampai saat mereka tidak pernah ada pendampingan, hanya di awal itu pun sekedarnya saja dari psikolog.

 

  Sementara sampai saat ini, mental anak kelas IV SD di Kotabumi itu masih terguncang karena masih mengalami trauma mendalam atas kejadian menimpanya.

BACA JUGA:Siswi SD Pindahan Dibulli Kakak Kelas di Pesawaran, Diselesaikan Damai

Terbukti saat dilakukan rekontruksi ulang pada awal pekan ini, dalam keadaan menangis hingga histeris, dan harus ditenangkan oleh petugas saat menginjakkan kakinya di rumah pelaku.

 

Sampai dengan berakhir proses, sehingga terjadi keterlambatan atau sempat diulang - ulang.

 

"Itu menjadi perhatian kita, pemerintah terhadap anak terdampak bullying atau kekerasan anak dibawah umur. Apalagi dia bersekolah di SDN, meski kejadian terjadi diluar lingkungan sekolah," kata Kadisdik Lampura, Sukatno menanggapi keluhan keluarga korban kekerasan anak di Desa Negeri Ujung Karang usai menghadiri upacara peringatan HUT PGRI tahun 2023 di Stadion Sukung, Kotabumi, Kamis, 30 November 2023.

 

Menurut Sukatno sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima laporan mengenai kejadian menimpa salah seorang siswa sekolah dasar disana.

 

 Atas kekerasan tau perilaku bullying diterimanya, oleh karena itu akan terlebih dahulu mencari tahu mengenai kebenarannya.

 

"Akan dicari tahu dahulu informasinya, cuma kita tegaskan disini terhadap segala prilaku bullying tidak dianjurkan. Meski dilakukan diluar jam maupun waktu sekolah, kita berupaya untuk mengakomodir," ujarnya.

 

Dia berharap masyarakat, atau para orang tua yang anaknya terdampak prilaku bullying dapat segera melapor. Agar dapat ditindak lanjuti, sesuai dengan norma dan aturan yang ada.

 

Disisi lain, Polres Lampura menyatakan bahwasanya aparat penegak hukum akan berlaku dalam persoalan bullying, atau kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut.

 

Sebab, itu sudah menjadi atensi. Dan apa - apa yang terjadi dalam proses rekonstruksikan, akan dijadikan dasar sebagai tuntutan nanti di meja hijau.

 

"Kalau untuk rekonstruksi, kita polres objektif saja. Kami ingin mengetahui kebenaran fakta berdasarkan versi terlapor, atau tersangka maupun pelapor, atau korban. Guna mengetahui mana kronologis yang lebih masuk akal, untuk disajikan ke jaksa dan hakim di persidangan kelak," tambah Kasatres Polres Lampura, Iptu Stef Boyoh

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler