Diketahui, setahun lalu, Kejati Lampung telah mengumumkan hasil perhitungan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020.
BACA JUGA:Buntut Pengusiran Warga di Pasirgintung Oleh PT KAI, Warga Lapor ke Polisi
’’Nilainya mencapai Rp2,5 miliar," jelas Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung saat itu Hutamrin didampingi Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra di gedung Pidsus Kejati Lampung, Senin, 21 November 2022 lalu.
Selanjutnya, kata Hutamrin, tim penyidik akan melakukan ekspose untuk menentukan tersangka berdasarkan fakta-fakta penyidikan. ’’Penetapan tersangka akan didapat dari ekspose tersebut," katanya, meskipun kenyataannya hingga kini belum juga ada kejelasan.
Saat itu, Hutamrin pun enggan membeberkan detail apa saja item yang menyebabkan kerugian negara Rp2,5 miliar di kasus KONI Lampung tersebut. ’’Nanti detailnya di persidangan," jawabnya singkat. (nca/c1/rim)