Buntut Pengusiran Warga di Pasirgintung Oleh PT KAI, Warga Lapor ke Polisi

Kamis 30-11-2023,08:34 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

Yaitu atas dugaan perusakan dan pengosongan secara paksa terhadap tanah dan bangunan oleh PT KAI dengan bukti laporan kepolisian Nomor: LP/B/1744/XI/2023/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung pada Selasa siang, 28 November 2023.

BACA JUGA:Belasan Gajah Liar Rusak Tanaman Warga di Ngambur, Warga Diimbau Jangan Panik

 

Laporan tersebut, jelasnya, berdasarkan upaya yang dilakukan PT KAI dalam hal memaksa mengosongkan  tanah dan rumah yang telah dihuni sejak 1958.

Bahkan ada satu keluarga dipaksa mengosongkan rumah yang telah dikuasai kurang lebih 65 tahun.

Lalu terdapat 2 rumah dan 12 ruko menjadi sasaran  penertiban yang dianggap lahan tersebut merupakan milik PT KAI.

 

Suma Indra juga menyampaikan pihaknya masih menunggu proses dari laporan tersebut.

’’Ya, yang jelas kita tunggu proses dari polresta soal laporan pidananya," kata dia, Rabu (29/11).

 

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra menyampaikan pihaknya masih menelaah laporan kepolisian yang sudah diterimanya. ’’Iya, kami masih telaah bukti  laporan yang diterima,"singkatnya. 

 

Diberitakan sebelumnya, tak peduli dengan emak-emak hingga ibu hamil enam bulan menangis histeris,

PT KAI Divre IV Tanjungkarang memaksa penghuni beberapa rumah di Jalan Rambutan Ujung, Pasirgintung, Bandarlampung, Selasa (28/11) pagi, untuk pergi.

 

Tampak ibu hamil enam bulan bernama Wiwik pun bertahan duduk di depan pintu rumah yang sudah ditinggali puluhan tahun bersama keluarganya, namun baru kali ini dilakukan penggusuran.

Tags : #pt kai
Kategori :